in

Pemkab Rembang Tertibkan Kabel dan Tiang Jaringan Internet, Provider Diminta Segera Lengkapi Perizinan

Penertiban jaringan internet di Kabupaten Rembang. (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang mengambil langkah tegas untuk menata keberadaan tiang dan kabel jaringan internet, yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan.

Penataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, sekaligus upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kawasan perkotaan.

Melalui tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BPPKAD, Pemkab Rembang telah memasang papan peringatan kedua pada sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada penyedia layanan internet (provider) agar segera melakukan penataan jaringan dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, menyampaikan pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para provider untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Menurutnya, seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik harus mematuhi regulasi yang berlaku agar tercipta tata kota yang lebih tertib dan nyaman.

“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” kata dia, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya delapan lokasi tiang jaringan yang menjadi objek pengawasan.

Pemerintah daerah masih melakukan penelusuran terhadap kepemilikan sebagian infrastruktur tersebut karena belum seluruhnya teridentifikasi secara jelas.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono, menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan, sebagian besar tiang jaringan yang menjadi perhatian belum memiliki rekomendasi teknis dari Dinkominfo.

Padahal, rekomendasi teknis merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan pembangunan tiang maupun penggelaran jaringan fiber optik.

“Dari delapan titik tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Budiono.

Ia menambahkan, penanganan persoalan jaringan telekomunikasi memerlukan koordinasi lintas instansi karena sebagian infrastruktur berada di sepanjang jalur jalan nasional yang kewenangannya melibatkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Rembang berkomitmen menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat dan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mewujudkan penataan jaringan yang lebih baik.

“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” jelasnya.

Pemkab Rembang berharap para provider dapat segera menyesuaikan dan menertibkan jaringan yang telah terpasang.

Selain untuk memenuhi aspek legalitas, penataan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan mendukung wajah kota yang rapi.

Pemerintah daerah juga akan mengevaluasi langkah lanjutan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2021. (HS-08)

 

 

Minat Investasi Industri Berskala Besar Masuk Rembang, Pemkab Siap Fasilitasi

HUT Ke-5 MPP Blora, Wabup Tekankan Keberhasilan Pelayanan adalah Seberapa Cepat Masyarakat Pulang Bawa Solusi