in

Warga Demak Segera Bisa Urus Paspor di MPP, Pemkab dan Imigrasi Semarang Resmikan Kerja Sama

Jajaran petinggi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang saat beraudiensi dengan Bupati Demak, Eisti'anah di Transit Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (3/6/2026).

HALO DEMAK — Masyarakat Kabupaten Demak segera dapat menikmati layanan paspor yang lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal. Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang resmi menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Transit Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (3/6/2026), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pelayanan publik sekaligus memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Demak. Dari pihak Imigrasi Semarang hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo, didampingi para pejabat struktural, di antaranya Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Seksi Dokumen Perjalanan.

Melalui kerja sama ini, layanan paspor dan berbagai layanan keimigrasian lainnya direncanakan terintegrasi dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Demak. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya masyarakat yang selama ini harus datang ke kantor imigrasi untuk mengurus dokumen perjalanan.

Bupati Demak Eisti’anah menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan hadirnya layanan keimigrasian di MPP, warga Demak akan memperoleh kemudahan akses layanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien.

Pengembangan MPP sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Demak untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi melalui konsep one stop service. Dalam satu lokasi, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga lembaga lainnya secara lebih mudah dan nyaman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan kerja sama tersebut menjadi wujud komitmen Imigrasi Semarang dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sebelum adanya nota kesepakatan ini, Imigrasi Semarang telah aktif memberikan layanan keimigrasian di wilayah Demak melalui program pelayanan keliling dan berbagai kegiatan pembinaan masyarakat keimigrasian.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat Demak dapat memperoleh layanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses integrasi layanan paspor ke dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Demak diharapkan dapat segera direalisasikan. Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta implementasi arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengoptimalkan pelayanan publik keimigrasian melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Melalui perluasan akses layanan yang semakin dekat dengan masyarakat, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin responsif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Demak.(HS)

Bidik Blank Spot Pendidikan di Lereng Merapi-Sumbing, Pemprov Jateng Siapkan Sekolah Baru hingga Biayai Anak Putus Sekolah

Dinkes Semarang Temukan 240 Kasus HIV Baru, Deteksi Dini Dinilai Semakin Efektif