in

Hentikan Sementara Galian C di Sepetek, Sisca Apresiasi Langkah Pemkab Kendal

Penghentian sementara aktivitas galian C, di Jalan Raya Kaliwungu - Boja, tepatnya di Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, Selasa malam (2/6/2026).

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal akhirnya menghentikan sementara aktivitas galian C, di Jalan Raya Kaliwungu – Boja, tepatnya di Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Selasa malam (2/6/2026).

Penutupan dilakukan atas desakan dari masyarakat yang sempat viral di media sosial, dan merasa terganggu dengan adanya aktivitas tersebut. Mereka mengaku terganggu dengan jalan yang licin, hingga debu akibat tanah yang berceceran di jalan.

“Pemerintah Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup, Penghentian Sementara Aktivitas Operasional CV Bukitsawi Indopermata, Berdasarkan Sanksi Administratif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Nomor : 600.4/2005/DLH Tanggal 2 Juni 2026,” demikian bunyi tulisan penutupan di lokasi tambang, yang dijaga oleh personel dari Satpol PP.

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania yang sebelumnya melakukan sidak di lokasi bersama jajaran DLH mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Kendal. Menurutnya hal itu merupakan keputusan yang tepat.

“Prinsipnya saya mengaprsiasi atas langkah berani Pemkab Kendal yang memberhentikan sementara operasional. Ini sebagai momentum jangka waktu untuk mengkaji ulang,” ungkapnya.

Sisca menegaskan, apa yang ia lakukan selama ini bukan untuk menghambat pengusaha, tetapi jangan sampai meninggalkan aspek sosialnya.

“Hak dan kewajiban itu perlu ditekankan ke pengusaha. Mengingat Kendal sebagai kabupaten yang akan berdiri beberapa industri, yang notabene membutuhkan material juga. Tapi pengusaha harusnya memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman, tidak terdampak dari aktivitas tambang ini,” tandasnya.

Terpisah, pemilik lahan sekaligus pengelola galian C dari CV Bukitsawi Indopermata, Bambang Sukendro berdalih, pihaknya adalah korban dari pendirian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, yang berada tepat di depan rumah makan Durenjati miliknya.

“Saya itu kan korban TPA, yang dipindahkan dan dimintakan ijin ke ESDM, dengan dikawal langsung Kadinas LH, Bapak Aris. Ibaratnya ini kan program Pemerintah, memindahkan korban TPA to. Jadi kalau sepihak kan tidak adil bagi korban TPA Darupono,” ujarnya melalui pesan singkat.

Bambang mengaku, dirinya sudah mengkonfirmasi kepada salah satu staf DLH Kendal terkait penghentian operasional sementara tersebut, dan dijawab tidak tahu menahu. Bahkan ia menegaskan, jika penutupan tersebut dilakukan sepihak, tidak berdasar pada kajian yang komprehensif.

“Kalau ada kajian, mestinya semua korban TPA termasuk saya pemilik rumah makan Durenjati diajak bicara dong, untuk mencari solusi,” tandasnya.

Bahkan Bambang menyebut, ketika jalan licin yang jadi alasan penertiban, pihaknya langsung melakukan pembersihan jalan sampai mulus.

“Itu kan ada insiden, yaitu saat truk pengangkut triplek mogok di dekat lokasi, kemudian menghalangi truk tangki kita yang sedang menyemprot atau membersihkan jalan. Akhirnya terjadi insiden jatuhnya warga,” jelasnya. (HS-06)

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ahmad Luthfi Ingatkan Jemaah Jaga Kemabruran

Dukung Penggantian Kepala BGN oleh Presiden, Sisca Anggota DPRD Kendal : Supaya Program MBG Lebih Baik