HALO KENDAL – Aksi bejat seorang pria yang diduga mencabuli keponakannya sendiri. Pria berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, berhasil ditangkap jajaran Polres Kendal setelah sempat melarikan diri ke kawasan hutan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap di Semarang pada Sabtu (23/5/2026), dua hari setelah laporan masuk ke polisi pada Kamis (21/5/2026).
“Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun berkat kesigapan tim Satreskrim dan Unit PPA Polres Kendal, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Kami berhasil mengamankannya di Semarang,” terang Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Jumat (29/5/2026).
Menurut Kapolres, saat kejadian, AF diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melakukan perbuatan kejinya. Korban yang merupakan keponakannya sendiri masih berusia 10 tahun.
“Korban adalah kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur. Pelaku sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas AKBP Hendry.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti penting dari lokasi kejadian. AF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan anak, Polres Kendal langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Korban saat ini sedang menjalani pendampingan intensif untuk pemulihan trauma dan kondisi psikologisnya.
“Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Kendal,” tambah Kapolres.
Kasus ini kembali mengejutkan masyarakat Kendal dan sekitarnya, mengingat pelaku adalah kerabat dekat korban. Polres Kendal menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak dan berharap hukuman setimpal bagi pelaku.(HS)

