in

Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas antara lain penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen, di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : ekraf.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah terus memperkuat dukungan, terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis, agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Ekon, di Jakarta, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa Menteri lainnya, baru-baru ini, Pemerintah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% bersifat final.

“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Menteri Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, seperti dirilis ekraf.go.id.

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan, dari mulai penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (Poltax Fia UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.

Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Menteri Ekraf.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026. (HS-08)

Modus TPPO Semakin Kompleks, Legislator Ini Minta Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan