HALO TEGAL – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah menegaskan bahwa integrasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), harus menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk meninggalkan ego sektoral demi efektivitas intervensi kemiskinan.
Namun begitu, dia juga mengingatkan pentingnya aspek legalitas dan keamanan data, agar tidak terjadi kebocoran data pribadi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah, ketika memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Selasa (26-05-2026), di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyatul Muthmainnah, yang juga selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Tegal, juga menegaskan bahwa integrasi data melalui DTSEN ini harus menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk meninggalkan ego sektoral demi efektivitas intervensi kemiskinan.
“Saya minta seluruh OPD terkait benar-benar memedomani Petunjuk Teknis (Juknis) dan SOP yang ada, mulai dari proses pengajuan, pengunduhan, hingga pelaporannya agar pemanfaatan data ini akurat dan tepat sasaran,” ujar Tazkiyatul Muthmainnah.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama terkait kerahasiaan data.
“Karena data ini menyangkut informasi pribadi dan peringkat kesejahteraan keluarga yang sangat sensitif, aspek keamanan tidak boleh diabaikan,” kata dia.
Dengan dibahasnya Juknis dan Rencana Tindak Lanjut DTSEN 2026 ini, Pemkot Tegal optimistis intervensi program bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi ke depan akan jauh lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Untuk diketahui, guna memastikan implementasi berjalan optimal, Pemkot Tegal menggelar sesi zooming praktik baik (best practice) bersama Diskominfo Kota Semarang, untuk mempelajari sistem berbagi pakai data yang telah sukses berjalan di Kota Semarang.
Rapat ini secara khusus membedah materi krusial mengenai Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) DTSEN serta Paparan Tindak Lanjut DTSEN 2026.
Pembahasan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi antar OPD, serta menyusun garis waktu (timeline) kerja yang terukur.
Acara yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Tegal, jajaran jajaran Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Kepala Diskominfo Kota Tegal, serta Kepala Dinas Sosial Kota Tegal beserta tim teknis masing-masing OPD.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Farrah Fauzia, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan langkah krusial dalam rangka persiapan pelaksanaan pemanfaatan DTSEN di wilayah Kota Tegal. (HS-08)


