HALO KENDAL – Kasus perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sempat meresahkan warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal.
Dua pelaku ditangkap di wilayah Semarang, Rabu (20/5/2026), setelah diduga merampas sepeda motor dan handphone milik lima remaja asal Kaliwungu, pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah Kaliwungu hingga halaman Balai Desa Mororejo.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat konferensi pers mengatakan, para pelaku awalnya mendatangi korban dan menuduh mereka telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu kerabat pelaku.
Dijelaskan, modus para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku kemudian mengintimidasi korban agar menuruti perintah mereka.
“Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” jelas Kapolres, di kantor Polsek Kaliwungu, Kamis (21/5/2026).
Disebutkan, kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat setelah lima remaja yang masih berstatus pelajar SMP mengaku dihentikan dua pria tidak dikenal saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kaliwungu.
“Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat ditodong menggunakan pisau lipat dan diminta menyerahkan barang berharga mereka,” ujar Kapolres.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Selain mengambil barang milik korban, pelaku juga mengancam akan membawa para remaja tersebut ke kantor polisi apabila tidak menuruti perintah mereka.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain,” tegas Kapolres.
Polisi menyebut salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan di wilayah lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai.(HS)

