in

Penugasan di Sekolah Negeri Berakhir Desember, Anggota DPR Tegaskan Guru Tuntut Diangkat Jadi ASN secara Penuh

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti nasib guru Non-ASN atau guru honorer, yang penugasannya di sekolah negeri berakhir pada Desember 2026, sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Hal itu disampaikan MY Esti dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR, Selasa (19/5/2026).

Salah satu implikasi yang timbul dalam penerapan kebijakan ini, guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024, memang masih bisa mengajar di sekolah negeri hingga Desember 2026.

Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan ketidakpastian status para guru, karena tidak dapat lagi mengajar di sekolah negeri setelah tahun 2026, karena aturan ini menghapuskan status guru non-ASN per 1 Januari 2027.

“Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu, menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN,” ungkap Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, Esti menyoroti pelaksanaan TKA yang dinilai banyak menemui persoalan.

Saat ini, TKA digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk seleksi penerimaan murid baru (SPMB).

“Namun demikian, beberapa kendala yang perlu dievaluasi pada kesempatan ini,” kata Esti

Esti memaparkan, persoalan pertama adalah TKA dinilai belum tersosialisasi secara maksimal.

Hal ini menimbulkan mispersepsi, termasuk anggapan bahwa TKA bersifat tidak wajib dan tetap harus diikuti demi menghindari sanksi.

Masalah lainnya, pelaksanaan TKA saat ini juga masih menemui kendala teknis, utamanya pada kestabilan server dan jaringan internet. Ini sangat berdampak pada daerah yang belum terjangkau internet.

“Ada ketidaksesuaian antara soal simulasi dan ujian. Seperti muncul materi yang belum diajarkan, alokasi waktu yang kurang proporsional, serta kurangnya materi muatan lokal,” papar Esti.

Selain itu, Esti menyebut, ada juga kasus kebocoran soal dengan berbagai modus kecurangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan standar prosedur pelaksanaan TKA.

“Ada beban psikologis bagi peserta TKA, sehingga peserta didik tidak mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya, termasuk peserta didik yang sebenarnya memiliki capaian akademik yang baik. Mungkin termasuk yang harus berpindah sekolah dan yang lain sebagainya,” jelas dia. (HS-08)

 

 

Terima Perwakilan Gereja Mawar Sharon, Nasaruddin Umar Sebut Kemenag Rumah bagi Semua Agama

PNBP Batu Bara Puluhan Triliun Berisiko Hilang Jadi Sorotan Legislator di Parlemen