in

Satresnarkoba Polres Kendal Polisi Amankan Pengedar dan Ratusan Barang Bukti Psikotropika

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan saat memberikan keterangan pers di aula Tribrata Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).

HALO KENDAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria berinisial PA (31), warga Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Dalam konferensi pers di aula Tribrata Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026) dipaparkan, penangkapan terduga pengedar dilakukan di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu (19/4/2026) lalu, sekitar pukul 23.40 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran psikotropika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di wilayah Kendal. Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku P.A berhasil diamankan di rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut AKP Dody, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang, antara lain 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona.

“Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi keuntungan pribadi.

Polisi menilai peredaran psikotropika ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini sangat berbahaya. Obat-obatan ini bukan untuk disalahgunakan. Kami tegaskan, siapapun yang mencoba bermain-main dengan peredaran psikotropika akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tandas AKP Dody.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar kita,” pungkas Kasat Narkoba, AKP Dody Wahyu Kurniawan.(HS)

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap, Tersangka Berperan sebagai Operator

Pemprov Jateng Terima Hibah Alat ToyaKU, Inovasi Udinus Hasilkan Air dari Udara