HALO SEMARANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan kekerasan terhadap anak, di salah satu daycare (tempat penitipan anak) di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak,” kata Arifah Fauzi, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, yang tidak bisa ditawar.
Setiap bentuk kekerasan pada anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun.
“Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegas Menteri PPPA.
Ia menegaskan kementeriannya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” jelas Menteri PPPA.
KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Sebelumnya, sebuah daycare di Yogyakarta dilaporkan ke polisi, terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak, yang dititipkan di tempat itu. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut, Jumat (24/4/2026) lalu.
Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, dari 103 anak yang dititipkan di daycare.
Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.
Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta saat ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Perhatian DPR
Sementara itu kasus kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta, juga mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati. Dia pun menyampaikan keprihatinan mendalamnya atas kejadian ini.
Sari menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data sementara aparat penegak hukum, jumlah anak yang terdaftar di fasilitas tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
Lebih lanjut, dia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia.
Penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa. (HS-08)

