in

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Eks Direksi PDAM Tirta Moedal, SK Pemberhentian Dinyatakan Batal

Foto ilustrasi tangkap layar putusan PTUN Semarang.

HALO SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal terkait pemberhentian mereka oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Putusan tersebut sekaligus menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang terbit pada 9 Oktober 2025 tidak sah.

Perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai direksi PDAM untuk periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. PTUN juga menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.

Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK pemberhentian tersebut serta merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi setara. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 308 ribu.

Kuasa hukum para penggugat, Muchtar Hadi Wibowo, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai kemenangan ini membuktikan bahwa prosedur pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa proses pemberhentian direksi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Muchtar juga meminta Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, segera melaksanakan putusan pengadilan, termasuk mencabut SK pemberhentian dan memulihkan posisi para direksi.

Ia mengingatkan, apabila putusan tidak dijalankan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan pembangkangan hukum.

Lebih lanjut, Muchtar mempertanyakan dasar pemberhentian kliennya. Ia menyebut, selama menjabat, para direksi tidak pernah menerima teguran resmi baik dari dewan pengawas, wali kota, maupun DPRD.

“Secara fakta, tidak pernah ada teguran atau peringatan. Namun tiba-tiba terbit keputusan pemberhentian,” katanya.

Ia juga menilai mekanisme pemberhentian tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurutnya, kinerja kliennya justru dinilai baik dan sehat berdasarkan sejumlah evaluasi lembaga seperti BPKP dan instansi terkait lainnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain aspek substansi, Muchtar juga menyoroti prosedur administratif yang dinilai janggal. Ia menyebut pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara mendadak, bahkan hanya berselang satu jam sebelum penyerahan SK, yang dinilai tidak patut secara administrasi pemerintahan.

Di sisi lain, Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Semarang melalui Dio Hermansyah menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan.

“Pada prinsipnya kami patuh dan menghormati keputusan hukum. Namun demikian, masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding maupun langkah lain yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Putusan ini membuka babak baru polemik pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal, sekaligus menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Semarang apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.(HS)

Jelang Konferensi Apeksi, Wali Kota Salatiga Perkuat Kesiapan Infrastruktur dan Estetika Wilayah

Perempuan Jepara Didorong Tangani Masalah Stunting hingga Kekerasan pada Anak