in

Rumpelsos Sultan Fatah Demak Layani Orang Terlantar hingga ODGJ

Suasana di Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Sultan Fatah Demak. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Sebanyak 11 warga yang masuk kelompok rentan di Kabupaten Demak, saat ini mendapat perlindungan Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Sultan Fatah Demak.

Warga yang berasal dari dari berbagai wilayah di Indonesia itu, mendapat perlindungan, perawatan, dan rehabilitasi.

“Rumpelsos ini merupakan tempat perlindungan sementara bagi masyarakat rentan, dengan tujuan memulihkan fungsi sosial mereka,” kata Kepala UPTD Rumpelsos Sultan Fatah Demak, Aniek Shaubichati, Selasa (21/04/2026), seperti dirilis demakkab.go.id.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 11 penerima manfaat (PM) yang berada di Rumpelsos, sementara tiga lainnya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Jumlah tersebut tidak bisa ditentukan secara pasti, karena penerima manfaat keluar masuk,” tambahnya.

Menurut Aniek, Rumpelsos Sultan Fatah melayani berbagai kondisi, mulai dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia terlantar, hingga keluarga yang mengalami penelantaran.

Bahkan, terdapat kasus suami, istri, dan anak terlantar yang saat ini ditangani dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk kepolisian dan Kementerian Sosial.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui identifikasi biometrik, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mendukung pelayanan.

“Penerima manfaat yang kami tangani berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Barat, hingga Cirebon. Identitas mereka kami ketahui melalui proses identifikasi biometrik,” jelasnya.

Dalam keseharian, kegiatan yang dilakukan di Rumpelsos meliputi perawatan dasar seperti mandi, makan, menjaga kebersihan, hingga berjemur untuk menjaga kesehatan.

Rumpelsos juga menangani anak terlantar dan putus sekolah. Untuk keberlanjutan pendidikan, anak-anak tersebut akan diarahkan ke panti sosial milik pemerintah, seperti Panti Wira Adi Karya di Ungaran.

Sementara untuk anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau yang ditinggalkan orang tua, pihaknya bekerja sama dengan panti sosial di Salatiga.

Aniek menambahkan, Rumpelsos Sultan Fatah berfungsi sebagai rumah singgah sementara dengan standar operasional prosedur (SOP) masa tinggal maksimal 15 hari sebelum ditindaklanjuti oleh pihak provinsi. (HS-08)

Mencegah Potensi Gangguan Keamanan Wilayah, Pemkab Demak Gelar Deteksi Dini

Jelang Konferensi Apeksi, Wali Kota Salatiga Perkuat Kesiapan Infrastruktur dan Estetika Wilayah