HALO SEMARANG – Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (16/4/2026).
Kedua tersangka, berinisial YRP dan NRP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur PT FOB, diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terkait penyalahgunaan kewajiban perpajakan.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Keduanya diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi yang sebenarnya terjadi. Tak hanya itu, mereka juga menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak didasarkan pada transaksi riil, lalu mendistribusikannya kepada pihak lain.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar. Rinciannya, sekitar Rp 1,6 miliar berasal dari PPN yang telah dipungut namun tidak disetorkan, serta Rp 3,6 miliar dari penerbitan faktur pajak yang tidak sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum perpajakan. Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memberikan efek jera dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga Polda Jawa Tengah dan Kejari Semarang.
Menurut Arif, sebelum proses hukum berjalan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Kami sebenarnya telah membuka ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan, tetapi tidak digunakan. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I, Eko Cahyo Wicaksono. Ia menyayangkan terjadinya pelanggaran tersebut, mengingat upaya persuasif telah dilakukan sebelumnya.
DJP berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Di sisi lain, DJP juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait kewajiban perpajakan.
Sebagai tulang punggung penerimaan negara, yang menyumbang sekitar 70 persen pendapatan nasional—peran DJP dinilai semakin strategis. Karena itu, keseimbangan antara pelayanan yang optimal dan pengawasan yang ketat terus diperkuat demi menjaga keberlangsungan pembangunan.(HS)


