HALO SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku pada April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Dalam implementasinya, skema WFH dijadwalkan setiap hari Jumat. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila dalam pekan yang sama terdapat hari libur atau cuti bersama.
Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan tersebut. Sejumlah jabatan strategis dikecualikan dari skema WFH.
“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau eselon III, serta camat dan lurah tidak termasuk dalam kebijakan ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Selain itu, ASN yang bertugas di sektor layanan publik juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya tenaga kesehatan di RSUD dr H Soewondo, UPTD puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), hingga instalasi farmasi.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi pegawai di unit pelayanan langsung, seperti Mal Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satuan pendidikan, serta unit layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Untuk memastikan kedisiplinan selama WFH, ASN diwajibkan melakukan presensi elektronik pada jam masuk pukul 06.00–07.00 WIB dan jam pulang pukul 10.30–11.30 WIB. Sistem presensi dilakukan melalui aplikasi berbasis time stamp, kamera, atau geotagging, serta dilaporkan ke perangkat daerah masing-masing.
Agus Dwi menegaskan, selama menjalankan WFH, ASN tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal dan harus tetap responsif terhadap tugas serta arahan pimpinan. Pegawai juga diwajibkan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan.
“WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja. Disiplin dan tanggung jawab tetap menjadi hal utama,” tegasnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap ASN diwajibkan melaporkan hasil kerja atau output kinerja secara tertulis kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung, disertai bukti pekerjaan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kendal berharap tercipta pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(HS)