HALO KENDAL – Polres Kendal mengungkap kasus penyerangan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya saat berupaya melerai perkelahian sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu (8/3/2026).
Peristiwa tersebut berujung pada penangkapan dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Kendal AKBP Henry Susanto Sianipar, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Mapolres Senin (9/3/2026), didampingi beberapa PJU.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim patroli yang dipimpin Kapolsek Kaliwungu AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho bergerak dari Mapolsek menuju area parkiran Masjid Kaliwungu untuk melaksanakan apel patroli gabungan.
Setelah apel selesai sekitar pukul 01.30 WIB, patroli dilanjutkan menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kaliwungu, di antaranya Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag.
Kapolsek Kaliwungu bersama anggota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda tengah berkelahi dan dikelilingi oleh beberapa rekannya.
Petugas berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial AF (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga terjatuh.
Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial M (20) kembali melakukan pemukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali. Mengetahui anggotanya diserang, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lain berusaha mengendalikan situasi. Namun dalam proses tersebut, petugas juga sempat menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.
“Setelah melakukan penyerangan, para pelaku sempat melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, salah satu pelaku berinisial AF berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan,” beber Kapolres.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku M yang masih berada di area sekitar tempat kejadian.
“Peristiwa ini langsung kami dalami dan dalam waktu 1×24 jam kedua pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kapolres
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, para pelaku tidak terima ketika perkelahian yang mereka lakukan dibubarkan oleh polisi. Faktor konsumsi minuman keras juga diduga memicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas.
Korban yang merupakan anggota kepolisian telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum serta proses pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
“Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman terhadap pelaku juga dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok,” tandas Kapolres.
Sementara perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama 20 hari pelaksanaan operasi tersebut, Polres Kendal telah menangani sejumlah kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Di antaranya peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, tindak pidana narkotika, hingga kasus asusila,” beber Kapolres.
Operasi tersebut, menurutnya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.(HS)