HALO TEMANGGUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memberikan pembekalan, sekaligus membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid, untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) sesuai syariat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Ketua Baznas Temanggung, Manshur Asnawi mengatakan takmir masjid ini dilatih cara mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan ZIS secara produktif tanpa tersandung hukum.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia, untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. UU ini memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga utama nasional,” kata dia, Selasa (9/2/2026), pada kegiatan sosialisasi pengelolaan ZIS di Pendopo Kecamatan Temanggung.
Ia menyampaikan, pembekalan dan pembentukan UPZ itu penting, karena masih banyak takmir atau pengurus masjid, yang belum menyadari pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Ia menyebutkan, dari ribuan masjid di Temanggung ini, baru 200 yang sudah mengantongi legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Para takmir atau pengurus masjid juga kita sadarkan dalam pengelolaanya biar aman,” kata dia seperti dirilis temanggungkab.go.id.
Dia juga mengatakan, pelanggaran peraturan tentang pengelolaan zakat, dapat membuat pelanggar dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
“Itu yang harus kita tumbuhkan kepada mereka, supaya sadar betul, jika ini perlu adanya UPZ supaya mereka aman dari aspek regulasinya, dan dia hati-hati dalam penggunaan dana itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Baznas Temanggung berharap, dengan adanya unit pengumpul zakat ini masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, melainkan juga pusat ekonomi dan pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. (HS-08)