in

Kendal Bakal Berlakukan Pidana Kerja Sosial

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jateng, Kejati serta para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).

HALO KENDAL – Seiring diberlakukan penuh KUHP baru, pidana kerja sosial akan mulai diterapkan di seluruh Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kendal pada 2026 mendatang.

Penerapan ini dipersiapkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025).

Pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan berfungsi sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek.

MoU mengatur penyediaan lokasi kerja sosial, teknis pengawasan, pembinaan, hingga pelaporan pelaksanaan pidana.

KUHP baru menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok. Pada pasal 65 ayat (1) huruf e menyebutkan, pidana pokok terdiri atas “pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial”.

Dalam penjelasan Pasal 65, disebutkan, pidana kerja sosial merupakan model alternatif dari pidana penjara, yang “dikembangkan untuk mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan, selama masih memenuhi tujuan pemidanaan”.

Penjelasan ini mempertegas, pidana kerja sosial adalah instrumen pemidanaan modern yang menekankan pembinaan dan keterlibatan sosial.

Selanjutnya, Pasal 85 ayat (1) mengatur, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam pidana kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.

Pada bagian penjelasannya disebutkan bahwa kerja sosial dapat dilakukan di berbagai lembaga layanan publik seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dan harus disesuaikan dengan profesi maupun kemampuan terpidana.

Hakim nantinya hanya menetapkan lamanya pidana, sedangkan bentuk kegiatan sosial akan disesuaikan pemerintah daerah. Karena itu, kesiapan tiap kabupaten/kota menjadi krusial.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial tidak merendahkan martabat terpidana dan tidak boleh digunakan secara transaksional.

Plt Sekretaris Jampidum, Undang Mogupal, menegaskan, implementasi pidana kerja sosial “tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan” sehingga koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi kunci.

Selain menjadi instrumen pembinaan, pidana kerja sosial juga diproyeksikan mengurangi overkapasitas Lapas, sekaligus membuka ruang bagi terpidana untuk mendapatkan pelatihan keterampilan dan kembali sebagai individu produktif.

Dengan fondasi regulasi yang jelas dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, bermanfaat, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, hari ini Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari baru melakukan penandatanganan MoU dengan Gubernur, Kejati, termasuk antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Jateng.

“Untuk pelaksanaan terkait pidana kerja sosial di Kabupaten Kendal menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Agus Dwi Lestari, Selasa (2/12/2025).(HS)

Dorong Industri Rendah Karbon, SUN Energy Ciptakan Ekosistem Keberlanjutan Terintegrasi

Connect Souq Jajaki Kerja Sama dengan Pemprov Jateng Pasarkan Kopi dan Rempah