
HALO KENDAL – Posek Gemuh bersama jajaran pemerintah Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh membubarkan lomba gantangan burung perkutut yang sering menjadi tempat kerumunan massa.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan dan pencegahan timbulnya klaster baru Covid-19.
Acara gantangan burung perkutut yang diikuti sekitar 250 peserta, diadakan oleh “Sedulur Kung Mania Kendal Wesi”, yang rencananya akan digelar di Objek Wisata Juwero Hill, Desa Triharjo, Minggu (29/11/2020) pukul 08.30 WIB.
Namun sebelum kegiatan dilaksanakan, petugas Polsek Gemuh yang dipimpin oleh Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar, bersama Pemdes Triharjo langsung membubarkan kegiatan tersebut.
Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar menegaskan, pembubaran ini dilakukan, karena kegiatan belum ada izin dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek juga menjelaskan kepada seluruh masyarakat, sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan kegiatan apapun, terkait kerumunan masa di wilayah hukum Polsek Gemuh.
”Hingga saat ini kami belum mengeluarkan atau memberikan izin segala macam bentuk kegiatan keramaian masyarakat. Karena ini perintah Undang-undang,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Triharjo, Bripka M Eko S dengan tegas meminta kepada semua para peserta dan panitia lomba Gantangan burung perkutut segera membubarkan diri.
“Kami minta untuk kegiatan gantangan burung perkutut Kendal segera dibubarkan dan semuanya dipersilakan kembali ke rumah masing-masing,” tandasnya melalui pengeras suara.
Beberapa peserta nampak kecewa atas keputusan tersebut. Namun akhirnya mereka dengan rela membubarkan diri, setelah panitia meberikan penjelasan kepada mereka.(HS)