in

Dorong ASN Berkompeten dan Akuntabel, Pemkab Grobogan Gelar Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Angkatan IV, di Pendapa Kabupaten Grobogan, Kamis (9/10/2025). (Foto : setda.grobogan.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi kunci agar pengadaan barang dan jasa berjalan efisien, tepat sasaran, dan akuntabel.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, ketika mewakili Bupati Setyo Hadi, membuka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Angkatan IV, di Pendapa Kabupaten Grobogan, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan BKPPD Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah diikuti 40 peserta, terdiri atas pejabat pelaksana, fungsional, pengawas, hingga administrator.

Dalam sambutannya, Sekda Anang menekankan bahwa sertifikasi pengadaan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kompetensi dan bentuk pertanggungjawaban ASN dalam melaksanakan tugas.

“Mengingat kita ini ASN, baik fungsional, pelaksana, pengawas, administrator, apalagi kalau sudah sampai di Administrator, tentunya pasti kita akan bertanggung jawab terhadap pengadaan barang/jasa. Maka, akan lebih baik manakala kita memiliki kompetensi sertifikasi pengadaan barang/jasa,” kata Anang, seperti dirilis setda.grobogan.go.id.

Ia juga mengingatkan pentingnya terus memperbarui wawasan, agar pelaksanaan pengadaan selaras dengan regulasi terkini.

Salah satu perubahan penting adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi baru ini menekankan percepatan proses, efisiensi harga, serta perluasan transaksi melalui sistem PBJ.

“Supaya kita update terus ketentuan peraturan perundangan yang ada. Perpres pengadaan barang/jasa yang diubah untuk kedua kalinya ini memiliki banyak aturan turunan, yang besar diatur dengan peraturan Kepala LKPP,” jelasnya.

Perubahan tersebut menuntut setiap pejabat pengadaan, terutama PPK, KPA, dan PA, untuk memahami norma dan mekanisme secara menyeluruh.

Kesalahan dalam perencanaan atau pemilihan metode dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelaksanaan proyek.

“Pemilihan metode yang tepat, perencanaan yang akurat, dan kepatuhan terhadap jadwal sangat menentukan kualitas proyek pengadaan. Panglima tertinggi adalah aturan-aturan ini,” tegasnya.

Pelatihan ini menggunakan metode blended learning. Sesi daring dan mandiri akan berlangsung pada 13–28 Oktober 2025 di instansi masing-masing, dan ditutup dengan ujian kompetensi pada 30 Oktober 2025, di Laboratorium Bahasa BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.

Peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 sebagai bukti penguasaan kebijakan, prosedur, hukum, dan praktik terbaik pengadaan.

Kepala BKPPD Padma Saputra menambahkan, pelatihan dan ujian kompetensi ini terselenggara berkat kerja sama BKPPD Grobogan dan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, dengan pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2025.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap ASN semakin cermat, efisien, dan bertanggung jawab dalam menjalankan proses pengadaan.  (HS-08)

Cegah Keracunan, SMP 4 Demak Ubah MBG Jadi Sarapan Gratis

Pemkot Salatiga Bahas Potensi Kerja Sama Pendidikan dengan STIE YKPN