Musorprov bisa jadi dilaksanakan sesuai rencana, yaitu 23-25 Oktober 2025. Namun, jika ada dinamika baru Permenpora tersebut, maka agenda yang menentukan arah bagi dunia olahraga Jateng, bisa dilaksanakan pada Desember atau tepat sesuai masa bakti kepengurusan KONI sekarang.
Pertimbangan maksimal Desember mencuat, lantaran pada November masih banyak cabor yang menggelar babak kualifikasi Porprov, sehingga pengurus KONI sekarang masih bisa memonitor. Selain itu, KONI Jateng masih punya PR terhadap sejumlah KONI kabupaten/kota yang akan menggelar musorkab/kotlub.
Ketua Umum KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana tak menampik langkah mereka kali ini yang tidak lepas dari arus besar kebijakan nasional terkait reshuffle kabinet salah satunya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta dinamika panjang di Rakernas KONI.
Dalam dialog antara peserta Rakernas Sabtu (6/9) lalu yang terdiri atas ketua-ketua KONI dari 34 provinsi dan ketua induk olahraga (PB/PP) dengan Menpora saat itu masih dijabat Dito Ariotedjo, menyepakati dibentuknya Tim 12 orang yang terdiri atasunsur Kemenpora dan KONI – cabang olahraga.
“Akan ada pembahasan Permenpora 14/2024 yang mengatur dengan melibatkan unsur KONI Pusat dan Kemenpora. Dari 12 personel, empat di antaranya berasal dari Jawa Tengah,” ungkap Bona, sambil menyebut utusan dari Jateng yakni Ketua Umum KONI Bona Ventura Sulistiana, Kabid Hukum Ali Purnomo, Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto dan Kabid Hukum KONI Pusat Prof Beny Riyanto.
Dirinya menambahkan, dari pembahasan Tim 12 tersebut, Permenpora masih berpotensi ditunda pelaksanaannya. Ini artinya dampaknya jelas terasa bagi tata kelola organisasi KONI di seluruh Indonesia, termasuk Jateng.
“Tim Jaring Saring untuk Calon Ketua ini tentu harus menyesuaikan irama dan Permenpora itu. Forum sudah bekerja, dan progresnya dipersiapkan. Ada 400-an personel yang kami undang dalam Musorprov. Prestasi Jawa Tengah di PON terakhir menjadi bukti bahwa kita bisa lebih baik,” jelas Bona.
Sementara itu, Ketua Panitia Musorprov 2025, Soedjatmiko menegaskan, persiapan sudah matang. Sejumlah tahapan telah dilakukan, mulai pleno dengan panitia, sosialisasi surat keputusan, hingga penunjukan ketua pelaksana.
“Peserta yang diundang ada 110 badan atau organisasi, terdiri dari 69 pengprov cabang olahraga, enam badan fungsional, serta 35 KONI kabupaten maupun kota di Jawa Tengah. Masing-masing organisasi mengirimkan tiga orang perwakilan,” tandasnya.
Soedjatmiko menjelaskan, Musorprov yang rencananya akan digelar pada 23–25 Oktober 2025, sebelum masa jabatan KONI Jateng berakhir pada Desember. Namun, kepastian tanggal masih bergantung pada situasi nasional.
“Kalau Permenpora 14 Tahun 2024 sudah berlaku, teknis akan jauh lebih rumit. Makanya kita rencanakan lebih awal. Tapi jika harus mundur, panitia tetap siap,” ujar dosen FIK Unnes tersebut.
Ketua Tim Jaring Saring, Prof FX Joko Priyono menyebut, tim dibentuk berdasarkan hasil Rapat Kerja pada Desember 2024.
“Tim Jaring Saring beranggotakan sembilan orang, terdiri dari ketua, wakil, dan anggota. Kami diberi mandat melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon ketua umum, hingga menyampaikan laporan hasil kerja. Tugas ini harus selesai paling lambat 21 hari sebelum Musorprov digelar,” jelasnya.
Menurut Joko, percepatan Musorprov penting dilakukan agar kepengurusan definitif segera terbentuk. Ia pun merinci sejumlah kriteria calon ketua umum.
“Selain memiliki kemampuan manajerial dan sanggup bekerja penuh, calon juga harus memahami dan konsisten pada AD/ART KONI, mampu menjadi pengayom sekaligus pemersatu, serta memiliki visi-misi luas dalam membina olahraga prestasi. Termasuk, mampu menjalin kerja sama dengan dunia usaha untuk menunjang pembinaan olahraga baik di tingkat daerah maupun nasional,” paparnya.
Joko menyebut, untuk persyaratan formal juga tidak kalah ketat. Yaitu, bakal calon ketua umum harus WNI dan berdomisili di Jawa Tengah, pernah menjadi pengurus KONI satu periode atau pengurus cabang olahraga dengan bukti sah minimal satu periode, pendidikan minimal SMA.
“Selain itu, wajib mengantongi dukungan tertulis 20 persen anggota KONI, dengan ketentuan satu nama bakal calon. Dan yang jelas, calon tidak boleh sedang menjalani pidana penjara atau berproses hukum,” jelas dosen Hukum Internasional Undip itu.
Sedangkan anggota Tim Jaring Saring Ali Purnomo menambahkan, alasan KONI saat itu merancang Musorprov 23-25 Oktober agar KONI terhindar dari potensi melanggar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak 26 Oktober 2025.
“Karena sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 5 Permenpora, KONI tak bisa melakukan penggajian terhadap tenaga kesekretariatan, karena itu larangan,” ujar Kabid Hukum KONI Jateng tersebut.
Namun, lanjut Ali, kini dinamika yang terjadi, Kemenpora akan melakukan langkah penundaan terhadap masa berlaku, sembari dilakukan penyempurnaan terhadap materi yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya.
”Karena adanya dinamika itu, Ketum KONI mencoba melakukan solusi agar Musorprov digelar akhir November atau Desember. Pertimbangannya, adanya BK Porprov yang belum selesai. Logikanya jika Musorprov digelar Oktober, maka tidak ada supervisi dan pengawasan kepada cabor yang menggelar BK Porprov pada Oktober ataupun November karena kepengurusan KONI baru belum terbentuk,” ungkapnya.
Yang kedua, imbuh Ali, jika Musorprov digelar Oktober, pada saat bersamaan Bidang Organisasi dan Hukum KONI di bawah kepemimpinan Bona, masih ada tugas pendampingan terhadap sejumlah KONI yang menggelar musorkablub.
“Bahkan, ada KONI telah menerbitkan surat krputusan Caretaker terhadap kabupaten yang tak bisa menggelar musorkab, padahal masa waktunya telah berakhir,” pungkasnya. (HS-06)