HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar serangkaian kegiatan penting, meliputi penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dianjutkan launching Forum Kolaborasi Hukum Daerah (Formasikuda), serta penyelenggaraan Edukasi Hukum Tematik.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution SH MHum, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (8/9/2025).
Dalam sambutannya, Kajari Kendal menyampaikan, penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Jika sebelumnya kerja sama terbatas pada aspek pembangunan, aset, dan pelaksanaan lelang, kini ruang lingkupnya diperluas, termasuk pendampingan terhadap pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Kajari menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki tugas penting di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Dengan addendum ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif, termasuk pertimbangan hukum dan perwakilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara,” tandasnya.
Setelah penandatanganan addendum, acara dilanjutkan dengan peluncuran Formasikuda. Forum ini dihadirkan sebagai wadah edukasi hukum tematik sekaligus ruang kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain.
Kajari berharap, Formasikuda menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman hukum, memperluas koordinasi lintas sektor, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, digelar Edukasi Hukum Tematik. Sebagai pemapar, Dr Raden Rara Putri Ayu Priamsari SH MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kendal.
Dalam paparannya, Dr Rara menjelaskan, pada MoU lama, ruang lingkup kerja sama masih terbatas sehingga sebagian besar stakeholder hanya memahami sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun.
“Melalui addendum ini, pendampingan hukum semakin diperkuat. Kejaksaan kini dapat memberikan pertimbangan hukum, mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkokoh kepercayaan antarinstansi,” ujarnya.
Untuk bisa berjalan optimal, lanjut Dr Rara, tentu dibutuhkan dukungan dan pelibatan aktif dari instansi pemerintah.
“Edukasi ini juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi legislasi daerah berbasis perjanjian kerja sama, agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga selaras dengan prinsip kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” jelasnya. (HS-06)