in

Kasus Rantis Lindas Driver Ojol, 7 Personel Brimob Ditahan, Pemeriksaan Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas

Pemberian keterangan oleh Polri dan pihak terkait, di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025), mengenai kasus rantis lindas driver ojol, yang mengakibatkan Affan Kurniawan meninggal dunia. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob, yang diduga terlibat dalam insiden mobil kendaraan taktis (Rantis) Barakuda, melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga meninggal, dalam demo ricuh, Kamis (28/8/2025) malam.

Para anggota Brimob tersebut kini diperiksa dan diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim, dalam keterangan yang disampaikan di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam dalam keterangan seperti dirilis humas.polri.go.id, menambahkan dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Beri Apresiasi

Dari pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus ini.

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.

Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Sementara itu Dankor Brimob, Komjen Pol Imam Widodo menegaskan komitmen Polri, untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam insiden meninggalnya Affan Kurniawan.

Imam Widodo pun menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya Affan.

“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri, turut berbelasungkawa dengan berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya, atas meninggalnya Affan Kurniawan.

Driver ojek online tersebut meninggal akibat dilindas mobil kendaraan taktis (Rantis) Barakuda, dalam demo yang diwarnai kericuhan, Kamis (28/8/2025) malam. Ia pun meminta Polisi transparan dan mengusut tuntas insiden ini.

“Dukacita mendalam atas jatuhnya korban meninggal dunia dalam demo semalam, secara khusus bagi driver ojek online bernama Affan Kurniawan. Semoga almarhum diterima di sisi Allah Swt,” kata Puan, di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (HS-08)

Insiden Rantis Polri Lindas Ojol, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Harus Diusut Tuntas dan Aparat Jangan Berlebihan

Pacu Daya Saing IKM Alat Angkut, Kemenperin Perkuat Rantai Pasok Otomotif