HALO KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, H Rober Christanto meminta seluruh warganya untuk turut aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Warga diminta melapor apabila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, H Rober Christanto, dalam acara sosialisasi bertema “Partisipasi Pemuda dalam Kebijakan Cukai Rokok”, di Kebon Dalem Papahan Tasikmadu Karanganyar, belum lama ini.
Acara digelar Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispapora) Pemerintah Kabupaten Karanganyar, bersama Kantor Bea Cukai Surakarta.
“Apabila masyarakat menemukan adanya warung atau tempat yang menjual rokok ilegal, saya mengimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak Bea Cukai. Bisa juga langsung menghubungi saya melalui media sosial,” ujar Bupati, seperti dirilis karanganyarkab.go.id.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo, menyampaikan harapannya agar para peserta kegiatan dapat menjadi pelopor dalam mendukung kebijakan cukai, khususnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap dampak peredaran rokok ilegal. Jika mengetahui adanya produksi atau penjualan rokok ilegal, silakan laporkan langsung ke Bea Cukai, atau bisa juga melalui media sosial saya pribadi,” ujarnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Sony Wibisono, dari Bea Cukai Surakarta.
Ia menjelaskan bahwa rokok menyumbang sekitar 10% dari total penerimaan cukai dalam APBN Indonesia.
Budaya merokok yang masih tinggi, menyebabkan 95% cukai berasal dari rokok.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pendapatan ini kemudian dikembalikan ke daerah dan digunakan untuk mendukung program di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana 1–5 tahun atau denda hingga tiga kali lipat dari nilai cukai.
Humas Bea Cukai Surakarta, Andika Wahyu Hardian, memaparkan bahwa lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan di wilayah Solo Raya.
Ia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok filter yang dijual dengan harga sangat murah, tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu maupun bekas.
“Setiap lembar pita cukai memiliki nilai dan dilengkapi dengan tiga fitur keamanan yang dibuat oleh Peruri, yaitu dari sisi cetak, kertas, dan hologram,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui WhatsApp ke 0896-9805-0000 atau melalui Instagram @beacukaisurakarta.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karanganyar, Sri Asih Handayani, menjelaskan bahwa Karanganyar memperoleh dana dari cukai karena memiliki wilayah pertanian tembakau. Pada tahun 2024, Kabupaten Karanganyar menerima dana sebesar Rp21 miliar dari sektor bea cukai yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (10%), dan bidang kesehatan (40%). Di tahun yang sama, tercatat telah dimusnahkan rokok ilegal senilai Rp4 miliar.
Menutup sesi narasumber, Dinar Bella Najwa mengajak generasi muda untuk menyebarkan informasi positif dan berkontribusi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Ia menyebutkan bahwa negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp19,5 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal (Data DJBC, 2023).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap akan lahir kesadaran kolektif, khususnya dari kalangan muda, untuk peduli dan turut serta dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat. (HS-08)