HALO SEMARANG – Polda Jateng saat ini tengah menelusuri kinerja oknum yang diduga menipu sejumlah wanita hingga bermain judi online (judol). Hal ini dilakukan untuk bahan sidang kode etik terhadap Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA).
Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap rekan BYA. Polda Jateng ingin mencari tahu bagaimana kinerja BYA selama satu tahun ini.
“Kami telusuri track record (rekam jejak) Bripda BYA selama satu tahun belakang mulai dari cara komunikasi sosial ke sesama teman kerja dan kinerja setiap harinya untuk bahan sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Jumat (4/7/2025).
Artanto mengakui jika Polda Jateng sebenarnya telah memiliki bukti-bukti terkait pelanggaran BYA. Seperti dugaan penipuan, bermain judol dan melakukan pernikahan tak resmi. Untuk proses hukum selanjutnya, kini BYA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng selama dua pekan atau sejak 19 Juni 2025 lalu. Dia menyebut, Bripda Yoga berpotensi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Itu hukuman maksimal. Hukuman di bawahnya berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan sekolah (pendidikan karir), dan penahanan. Soal itu nanti biar nanti diputuskan di sidang,” tandasnya.
Di samping itu, Artanto mengaku belum menerima aduan pidana soal informasi Bripda Yoga terlibat dalam pinjaman online (pinjol). Artanto mengungkap, masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) soal dugaan pelanggaran tersebut.
“Belum ada laporan, tapi nanti kami tindaklanjuti,” imbuhnya. (HS-06)