Keempat tersangka masing-masing bernama Muhyidin, Agus Mander, Amat Indang Jaya, merupakan warga Pekalongan dan Ariawan, warga Batang. Mereka sudah 70 kali berkasi membobol toko.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ketiga pelaku, bertugas melakukan aksi perampokan rokok dan kemudian dijual ke penadah bermama Ariawan.
“Hasil kejahatan itu seluruhnya diserahkan kepada tersangka A (Ariawan) untuk dijual kepada penadah. Namun, oleh penadah itu, dijual seharga Rp70 juta,” ujarnya saat rilis kasus di lobi kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan modus operandi komplotan tersebut dilakukan dengan cara merusak atap bangunan, kunci tembok, atau pintu toko.
“Mereka membobol dari atas, atau menjebol bagian dinding dan pintu. Semua dilakukan secara bersama-sama dengan peran yang sudah diatur, seperti ada yang menjadi driver hingga eksekutor,” katanya.
Komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 toko kelontong yang tersebar di Kendal, Temanggung, dan Jepara. Selain itu, mereka juga menyasar jaringan minimarket waralaba seperti Indomaret dan Alfamart, dengan jumlah total mencapai lebih dari 70 lokasi.
“Kami sudah lakukan pengecekan dan baru 37 lokasi yang terverifikasi. Sisanya masih kami dalami. Wilayah operasinya kebanyakan di jalur pantura barat Jateng,” tambahnya.
Kombes Dwi juga menyebut, alasan komplotan tersebut merampok rokok karena merupakan barang ringan dan memiliki harga yang cukup mahal. Pelaku berhasil mencuri 87 bal rokok dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta lebih.
“Rokok itu ringan, mudah dibawa, harganya tinggi, dan yang paling penting, sudah ada pengepulnya,” bebernya.
Ia menambahkan, komplotan ini sudah beraksi sejak awal tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap di sekitar lokasi TKP.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku eksekutor perampokan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara tersangka Ariawan yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (HS-06)