HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, menggelar acara Nikah Masal yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan. Dalam sambutannya, Menag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.
“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” kata Menag, seperti dirilis kemenag.go.id.
Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kementerian Agama.
Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta, sebagai modal usaha.
Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.
“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel,” kata Menag.
Menag menyebut kesempatan menginap di hotel tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para pengantin baru itu.
“Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” tambahnya.
Menag menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku.
Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip.
Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur atau praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.
“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” kata dia. (HS-08)