in

Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Perhatian Utama

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : emedia.dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG –  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan.

Namun demikian,  dia menilai perlu dilakukan exercise terlebih dahulu, untuk merumuskan formula pelaksanaan yang paling tepat dan konstitusional.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya pendapat hukum untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” kata Rifqinizamy, di Jakarta, seperti dirilis dpr.go.id, Jumat (27/6/2025).

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dan pemilu lokal (Gubernur/Bupati/Wali Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sebaiknya tidak lagi dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama.

MK mendorong pemisahan waktu pelaksanaan demi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan serta untuk mengurangi kompleksitas teknis di lapangan.

Rifqinizamy menekankan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu perhatian utama Komisi II dalam menyusun politik hukum nasional di bidang kepemiluan.

Menurutnya, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan dari sisi regulasi, teknis, maupun transisi politik.

“Kami sendiri tentu harus melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Termasuk mempertimbangkan transisi periodisasi kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menambahkan bahwa asumsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031 akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam perumusan RUU Pemilu.

Komisi II DPR RI pun masih menunggu arahan resmi dari Pimpinan DPR RI terkait penugasan formil pembahasan revisi UU Pemilu.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,” kata dia.

Perludem

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, memupuskan rencana sejumlah pihak, yang mengingnkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Hal itu karena putusan tersebut memerintahkan agar pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Dengan putusan MK kemarin sebetulnya juga wacana misalnya Pilkada lewat DPRD itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujar Khoirunnisa. (HS-08)

Kirab Ruwat Bumi, Warga Desa Masaran Banjarnegara Arak 16 Gunungan

Penanaman Mangrove Tumbuhkan Harapan Besar Warga Pemalang Terbebas dari Abrasi dan Rob