HALO GROBOGAN – Jumlah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Grobogan, hingga saat ini mencapai lebih dari 10.000 orang, termasuk 1.901 pegawai non-ASN di institusi pemerintah.
Hal itu diungkapkan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta Pemanfaatan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), Rabu (25/6/2025), di Gedung Riptaloka Setda Grobogan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Purwodadi, diikuti oleh perangkat daerah, utamanya yang membidangi urusan kepegawaian.
Plh Sekda, seperti dirilis setda.grobogan.go.id, menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, jumlah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Grobogan telah mencapai lebih dari 10.000 orang.
Angka ini mencakup 1.901 pegawai non-ASN yang terdata di BKN, 1.264 pegawai BLUD, serta 7.000 pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Peserta juga termasuk relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tenaga kebersihan tempat umum, perangkat desa, serta ketua RT dan RW.
Program yang diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sepanjang tahun 2025, peserta telah menerima manfaat berupa santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi yang memenuhi syarat.
Dia mengingatkan pentingnya kesiapan perangkat daerah dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja, termasuk pelaporan kepada admin SIPP dan pengunggahan dokumen yang diperlukan dalam waktu maksimal dua kali dua puluh empat jam, agar proses pencairan manfaat dapat segera dilakukan.
Sosialisasi ini juga memperkenalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), sebuah platform digital untuk mempermudah pelaporan iuran dan pengelolaan data kepesertaan secara akurat dan efisien.
Diharapkan sistem ini dapat mempercepat pelayanan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja non-formal dan mendukung perangkat daerah agar dapat mengakses dan mengelola sistem ini dengan optimal.
Karena perlindungan kerja bukan hanya urusan administratif, tetapi bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih tangguh dan responsif. (HS-08)