HALO KENDAL – Anggota Komisi B DPRD Kendal Muhammad Arif Abidin menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas galian C yang ada di dapilnya, yaitu di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
“Ya selaku anggota legislatif yang diberi mandat oleh rakyat, kami siap mengawal apa yang menjadi aspirasi warga Desa Tunggulsari, Brangsong. Apalagi ini wilayah daerah pemilihan atau dapil saya, tentu akan saya perjuangkan,” ujarnya, usai audiensi dengan perwakilan aksi, di Balai Desa Tunggulsari, Senin (16/6/2025).
Menurut Kaji Arif sapaan akrab politisi Demokrat tersebut, timbulnya aksi unjuk rasa karena ketidakpuasan warga kepada pemerintah desa, yang tidak mengajak musyawarah untuk menentukan atau menetapkan kebijakan aktivitas galian C.
“Ya seharusnya pemerintah desa itu mengajak perwakilan warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk berembug saat akan mengambil keputusan. Kalau sudah diajak rembugan, kan tidak terjadi aksi unjuk rasa seperti ini,” tandasnya.
Arif juga menyatakan, pihaknya akan mengkaji proses perizinan hingga aktivitas tambang galian C yang ditolak warga. Karena terkait dengan perizinan adalah menjadi tupoksi dari Komisi B.
“Nanti akan kita kaji, terkait perizinan tambang-tambang galian C di Kabupaten Kendal, dan itu tugas kami di Komisi B. Apalagi saya termasuk anggota Pansus Pendapatan, jadi akan kami telusuri,” ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Tunggulsari, menggelar unjuk rasa damai dengan berjalan kaki dan membawa berbagai tulisan berisi protes dan penolakan, dimulai dari depan SDN 1 Tunggulsari menuju balai desa setempat.
Setelah diberi waktu berorasi, perwakilan warga kemudian diajak mediasi dengan pihak Pemerintah Desa disaksikan Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando dan Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin.
Adapun tuntutan unjuk rasa damai yang diajukan warga, yang pertama dan utama adalah menolak adanya usaha tambang di Desa Tunggulsari.
Selanjutnya, meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Tunggulsari terkait izin lingkungan untuk para calon penambang. Di dalam tuntutan tertulis nama-nama calon penambang, yaitu CV Arthomoro Paku Bumi, CV Pratama Putra Widjaya, dan CV Inti Daya Perkasa.
Kemudian, permohonan copy data berita acara sosialisasi para penambang dengan masyatakat Desa Tunggulsari. Berikutnya, meminta klarifikasi pihak Pemerintah Desa Tunggulsari soal persetujuan akses jalan desa untuk penambangan. (HS-06)