HALO KENDAL – Ada beberapa tuntutan unjuk rasa damai yang diajukan warga saat mediasi dengan pihak Pemerintah Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Senin (16/6/2025). Yang pertama dan utama adalah menolak adanya usaha tambang di Desa Tunggulsari.
Aksi ini berlangsung tertib dan dikawal langsung oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai unsur pemerintahan dan keamanan.
Hadir dalam aksi tersebut, di antaranya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, Alfebian Yulando, Camat Brangsong, Yunan Arif Rachman, Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aris Irwanto, serta jajaran aparat keamanan dari Polres Kendal, Kodim Kendal, Polsek Brangsong, dan Koramil Brangsong.
Dalam orasinya, Ahmad Faris Ahkam sebagai perwakilan warga menegaskan, aksi yang dilakukan terjadi akibat ketiadaan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting terkait galian C, salah satunya dalam musyawarah desa (musdes).
“Demo hari ini sebenarnya tidak akan terjadi jika sejak awal masyarakat dilibatkan dalam proses musyawarah melalui musdes terkait adanya galian C. Namun karena masyarakat tidak dilibatkan dan tiba-tiba izin sudah turun, maka masyarakat mendesak dengan aksi ini agar Pemerintah Desa segera klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat,” tandasnya.
Penolakan juga disuarakan Ahmad Taufik, Ketua PRNU Tunggulsari, yang menyatakan, seluruh warga menolak galian C secara mutlak.
“Kami semua warga masyarakat Desa Tunggulsari menolak titik tanpa koma. Galian C, tolak harga mati,” ujarnya lantang.
Sementara itu, Erwin, selaku juru bicara warga menyampaikan, masyarakat berharap Kepala Desa Tunggulsari benar-benar berdiri untuk membela warganya, bukan justru mendiamkan potensi konflik yang akan timbul.
“Ini warga sudah keroyo-royo ke sini menyampaikan aspirasi. Harusnya Pak Lurah sebagai pengayom warga mau mendengar dan memihak kepada masyarakat, agar bisa menolak galian C di Desa Tunggulsari karena sudah jelas akan banyak menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Balai Desa, sejumlah perwakilan warga bersama para pejabat dan tokoh yang hadir kemudian masuk ke dalam aula balai desa untuk melakukan mediasi langsung dengan kepala desa.
Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid menyatakan proses perizinan itu sudah mulai berproses dari kepala desa sebelumnya.
“Jadi izin itu sudah mulai sejak Kades Pak Nur Kolis, yaitu dari tahun 2019. Dari tahun itu sudah mengeluarkan izin,” ungkapnya.
Camat Brangsong, Yunan Arif Rahman usai audiensi mengatakan, permasalahan menjadi ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga pihaknya hanya bisa menampung aspirasi atau tuntutan warga.
Sementara Kepala DLH Kendal Aris Irwanto memaklumi jika warga Desa Tunggulsari menggelar aksi, karena mempertahankan desanya supaya tetep asri aman nyaman. Dijelaskan, terkait penambangan mineral batuan itu perizinannya ada di pihak provinsi.
“Jadi yang mengeluarkan izin itu pihak provinsi. Nah untuk izin lingkungan sebagai ijin dasar untuk usaha apapun kalau tidak ada tanda tangan dari kapala desa dan warga itu tidak ada perijinan selanjutnya,” jelas Aris.
Senada disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania yang siap menjembatani terkait masalah pertambangan. Pihaknya juga mengapresiasi akan digelarnya Musdes Tunggulsari untuk membahas terkait galian C.
“Ya selama warga menolak, izin pertambangan tidak bisa terbit. Jadi nanti kita lihat hasil musdesnya sepeti apa yang diputuskan dan yang akan dijalani. Apakah tetap menolak atau diijinkan untuk jalan,” ujarnya.
Hasil dari mediasi tersebut menyepakati, akan diadakan musdes terbuka pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 19.30 WIB di Balai Desa Tunggulsari, dengan agenda membahas dan menindaklanjuti persoalan Galian C secara transparan di hadapan masyarakat. (HS-06)