in

Rencana Pendirian Sekolah Rakyat di Bandengan Kendal Ditolak Warga Setempat, Ini Alasannya

Peninjauan Wamensos RI Agus Jabo di lokasi yang disiapkan Pemkab Kendal untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu.

HALO KENDAL – Adanya rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat dengan luas lahan 8,5 hektare di wilayah Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal menuai penolakan dari warga setempat.

Penolakan dilontarkan oleh Ketua RW 01 Kelurahan Bandengan, Zaenal Arifin, dalam rapat koordinasi dan pembinaan RT dan RW di Balai Kelurahan Bandengan, Kecamatan/Kabupaten Kendal, pada Kamis (12/6/2025).

Pria gaek akrab disapa Mas Pin tersebut mengatakan, lahan seluas 8,5 hektare yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Kelurahan Bandengan merupakan area penampung air wilayah setempat.

Menurutnya, jika lahan diuruk maka tidak ada lagi area untuk menampung air baik air hujan maupun rob. Sehingga dikhawatirkan akan memperparah banjir yang sering terjadi.

“Saat ini wilayah Kelurahan Bandengan bagian selatan tidak begitu besar pengaruh robnya, karena ada lahan penampungan air. Tapi, jika lahan tersebut dilakukan pengurukan maka bisa dipastikan area rob akan bertambah, untuk itu kami atas nama warga menolak,” tandas kembali Arifin pada halosemarang.id saat ditemui, Sabtu (14/6/2025).

Untuk itu, dirinya meminta Pemkab Kendal, untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait dampak positif maupun negatif dari rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat tersebut.

“Kami minta rencana pembangunan sekolah rakyat tidak di Kelurahan Bandengan apalagi lokasi tempat penampungan air, mohon bisa dikaji untung dan ruginya, agar tidak malah menjadikan masyarakat terdampak rob lebih luas areanya,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kendal akan segera menindaklanjuti terkait adanya penolakan warga setempat terkait rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengaku, pihaknya belum mengetahui jika warga setempat menolak rencana pembangunan Sekolah Rakyat di lahan milik Pemkab yang ada di Kelurahan Bandengan.

“Nanti jika sudah ada laporan tertulis yang masuk ke kami, akan segera kami tindak lanjuti terkait penolakan itu,” ujar Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat kegiatan Bersatu Siaga di Balai Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Jumat (13/6/2025).

Dijelaskan, aset tanah yang disyaratkan oleh kementerian untuk Sekolah Rakyat minimal adalah seluas 8 hektare. Dan aset milik Pemkab yang masuk persyaratan tersebut adalah lahan yang masih berbentuk tambak yang ada di Kelurahan Bandengan.

“Sebetulnya penanganan banjir atau rob itu kami sedang mengupayakan, dan itu kan aset Pemerintah Kabupaten Kendal yang kurang produktif, sehingga nanti jika dibangun sekolah rakyat mungkin lebih bisa membantu masyarakat Kendal,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, ada beberapa lahan alternatif untuk pembangunan sekolah rakyat di Kendal, namun tidak seluas yang ada di Kelurahan Bandengan.

“Untuk lahan alternatif sebetulnya ada ya, namun tidak seluas yang di Bandengan itu, karena syaratnya dari Kemensos itu minimal delapan hektare. Selain itu area juga harus aman,” pungkasnya. (HS-06)

Senam Bersama Lansia, Plt Bupati Sragen Tekankan Pentingnya Kebugaran

438 Pramuka Penegak Ikuti Gladi Widya Wira Karya Sakti