in

Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Desa Rp 530 Juta, Kades Kertosari Ditahan Kejari Kendal

Kajari Kendal Lila Nasution saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Senin sore (26/5/2025).

HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menahan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo berinisial W, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution menyampaikan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap W sekitar lima jam. Dirinya menyebut, penetapan dilakukan, usai tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 29 saksi dan tiga orang ahli.

“Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi dan tiga orang ahli, serta didukung dengan alat bukti lain berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal dengan kerugian Keuangan negara Rp 530.875.083,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Senin sore (26/5/2025).

Kajari menjabarkan modus operandi yang dilakukan W, di antaranya yaitu pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh W selaku Kepala Desa Kertosari yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa Tersangka W selaku Kepala Desa Kertosari diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Kajari juga menyebut, pihaknya akan melakukan penahanan jenis rumah tahanan (rutan) terhadap W selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 14 Juni 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Kendal. Hal itu menurutnya dilakukan, karena kekhawatiran W akan melarikan diri, atau menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana.

“Bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, maka penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” pungkasnya.(HS)

Ahmad Luthfi Tergatkan Produksi Padi di Jateng Capai 9 Juta Ton pada 2026

Pemprov Jateng Gandeng UNS Berdayakan Masyarakat Olah Enceng Gondok Jadi Bio Briket dan Paving Block