HALO KENDAL – Dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai aspirator, legislator dan juga sebagai supervisor.
Hal itu dijabarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, dalam acara Musyawarah Daerah Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Sabtu (10/5/2025).
“Fungsi aspirator yaitu menggali dan menampung aspirasi dari masyarakat, legislator dalam membahas dan menyusun peraturan-peraturan desa dan supervisor sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa,” bebernya.
Yanuar menjelaskan, mengikuti regulasi yang baru, masa jabatan BPD sekarang diperpanjang, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, maka untuk RPJMDES harus direvisi yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun. Dan Revisi RPJMDES itu menjadi tanggung jawab dari BPD dan pemerintah desa,” jelasnya.
Sementara Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya mengatakan, Musda digelar untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan yang akan berakhir masa jabatannya. Dirinya berharap, akan terpilih ketua dan pengurus yang bisa bekerja secara profesional.
“Harapannya ketua dan pengurus yang terpilih bisa meningkatkan kinerja seluruh anggota BPD di Kabupaten Kendal,” ungkapnya disambut tepuk tangan peserta.
Bupati Kendal juga menekankan, anggota BPD bisa membantu mengawasi program pemerintahan desa dan pemerintah kabupaten untuk mendukung program pemerintah pusat.
“Program pemerintah pusat, seperti Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat. Jadi diharapkan BPD juga membantu menyukseskan Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat,” tandasnya.
Terkait dengan kesejahteraan anggota BPD, Bupati Kendal juga menjelaskan, sudah menerima masukan saat audiensi dengan Paguyuban Kepala Desa. Sesuai laporan dari Paguyuban Kepala Desa, untuk saat ini penghasilan tetap (siltap) yang ada belum mencukupi untuk kesejahteraan anggota BPD.
“Terkait kesejahteraan anggota BPD, sudah ada masukan dari Paguyuban Kepala Desa, nanti akan dikaji dan bila memungkinkan akan diubah regulasinya, yang penting tidak menyalahi ketentuan yang ada,” jelasnya.
Sedanglan Sugiarto, yang terpilih kembali sebagai Ketua Paguyuban BPD Kendal menambahkan, BPD merupakan bagian dari sistem kelembagaan di desa.
Lembaga lainnya yaitu pemerintahan desa yang di dalamnya ada kepala desa beserta desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti PKK dan Karang Taruna.
“Jika lembaga-lembaga desa bisa menjalankan sesuai regulasi yang ada, maka desa tersebut akan makmur,” ungkap Sugiarto.(HS)