in

38 Peserta Digembleng Paralegal YLBH Putra Nusantara Kendal

Pembukaan diklat pararegal di Gedung Abdi Praja Setda Kendal Jumat (2/5/2025).

HALO KENDAL – Sebanyak 38 peserta mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3 Tahun 2025 yang diadakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal.

Diklat dilaksanakan selama tiga hari, dimulai di Gedung Abdi Praja Setda Kendal pada Jumat (2/5/2025) hingga Minggu (4/5/2025) di Bandungan Kabupaten Semarang.

Tema Diklat Paralegal “Mencetak paralegal yang handal dan kompeten untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat”, secara resmi oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, Sarodji mengatakan, peserta Diklat kali ini sebagian besar kepala desa dan perangkat desa lainnya. Hal ini untuk mempersiapkan dibentuknya Pos Bantuan Hukum Desa.

“Ke depan ada program dari pemerintah pusat yaitu Pos Bantuan Hukum di tiap-tiap desa, karena itu kepala desa diharapkan sebagai garda terdepan Pos Bantuan Hukum di desa,” ujarnya.

Sarodji menjelaskan, sebenarnya kepala desa dan perangkat desa lainnya sudah berpengalaman mengahadapi permasalahan warganya.

“Namun Paralegal yang ditugaskan di Pos Bantuan Hukum Desa adalah Paralegal yang sudah bersertifikat dari Kemenkumham yang mendapat gelar Certificate Paralegal of Legal Aid (CPLA). Jadi, dengan mengikuti Diklat ini, maka kepala desa atau perangkat desa akan memiliki sertifikat paralegal,” jelasnya.

Lebih lanjut Sarodji menambahkan, saat ini ada 60 paralegal di Kabupaten Kendal, yaitu lulusan Diklat Angkatan 1 dan 2, yang tergabung dalam Paralegal Nusantara.

Ia menyebut di Kabupaten Kendal sendiri ada 266 desa, sehingga masih kurang untuk mencukupi kebutuhan paralegal yang akan ditugaskan di masing-masing Pos Bantuan Hukum Desa.

“Sebenarnya itu masih kurang, makanya harapan kami, Pemerintah Kabupaten Kendal harus mensupport untuk mengadakan Diklat Paralegal seperti ini,” harap Sarodji.

Ditegaskan, sejumlah kasus yang masuk di persidangan Pengadilan Negeri Kendal rata-rata tiap tahun ada 60 perkara. Padahal dalam penanganan per kasus, biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Sementara ada 20 advokat sudah cukup, namun perlu bantuan paralegal yang jumlahnya masih sedikit, sehingga sering kewalahan,” tandas Sarodji.

Bupati Kendal, Dyah Kartika permanasari dalam sambutannya menyampaikan, tentunya Diklat Paralegal ini sangatlah baik, karena nantinya semua peserta akan dibekali ilmu terkait dengan pendampingan hukum, mengingat nantinya semua desa akan ada pos pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Harapannya semua peserta ilmunya dapat bermanfaat bagi masyarakat, yaitu dapat membatu terkait dengan pendampingan hukum di desanya masing-masing-masing,” ujarnya. (HS-06)

 

 

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Senin (5/5/2025)

Polresta Surakarta Sita 553 Botol Miras di Laweyan