HALO SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo pastikan pergantian jabatan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) tak berkaitan dengan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Kapolda sebelumnya melakukan rotasi sejumlah jabatan di antaranya adalah Dirtahti. Rotasi tersebut dilakukan tak berselang lama dari kasus pungli di rutan Polda Jateng. Kapolda mengaku jika pergantian posisi Dirtahti dilakukan sudah lama sebelum kasus itu mencuat.
“(Jabatan) Dirtahti memang kosong sebelumnya karena pensiun. Sebelum ada pengganti, saya tunjuk Plt (pelaksana tugas),” ujar Ribut, Jumat (18/4/2025).
Dia menjelaskan, pejabat yang mengisi jabatan Dirtahti saat ini adalah bekas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko. Sementara Plt Dirtahti sebelumnya adalah AKBP Miftah Kul Ulum.
“TR (Surat Telegram) mutasi sudah dilakukan sejak pertengahan puasa (Maret) tetapi karena terlalu dekat dengan Operasi Ketupat lebaran sertijab baru dilakukan sekarang,” katanya.
Namun, khusus bagi Dirtahti tidak ada serah terima jabatan (sertijab) melainkan pelantikan. “Iya khusus Dirtahti hanya pelantikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ribut pastikan bakal menindak tegas para terduga pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.
Kasus pungli rutan ini terungkap pada awal April 2025 setelah pria berinisial Z bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi.
“Kita proses semua yang terlibat (pungli),” tandasnya.
Polda Jateng dalam kasus pungli telah menangkap tiga orang bintara jaga meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sebagai terduga tersangka pungli.
“Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma),” imbuh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat. Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.
Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).
“Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” tutupnya. (HS-06)