in

Hari Raya Nyepi, Kanwil Ditjenpas Jateng Berikan Remisi kepada 15 Nara Pidana

Kanwil Ditjenpas Jateng berikan remisi pada belasan narapidana dalam momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

HALO SEMARANG – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan remisi khusus kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Jawa Tengah.

Sebanyak 15 nara pidana dari 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jawa Tengah menerima remisi, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kontribusi positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri mengungkapkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan dari negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dalam diri mereka.

“Remisi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berupaya lebih baik dalam menjalani kehidupan,” ujar Kunrat Kasmiri, dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/3/2025).

Jumlah warga binaan yang menerima remisi tersebut berasal dari 6 UPT yang tersebar di beberapa daerah. Penerima remisi terdiri dari 1 nara pidana di Lapas Kelas I Semarang, 8 nara pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, 3 nara pidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, 1 nara pidana di Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, 1 nara pidana di Lapas Kelas IIA Sragen, dan 1 nara pidana di Lapas Kelas IIB Wonogiri. Remisi yang diberikan bervariasi, sesuai dengan kriteria yang ditentukan, seperti perilaku baik dan masa pidana yang telah dijalani.

Salah satu nara pidana yang menerima remisi, menyampaikan rasa syukurnya atas remisi yang diterimanya.

“Ini menjadi kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ungkap I Nyoman terpidana Narkoba tersebut.

Kakanwil juga menegaskan bahwa remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan, serta memberikan mereka kesempatan untuk memulai lembaran baru. Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi para penerimanya, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Dengan pemberian remisi ini, Kanwil Ditjenpas Jateng berharap para nara pidana dan anak binaan dapat merasakan makna sejati dari Hari Raya Nyepi, yaitu refleksi diri dan pembaruan hidup, serta dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.(HS)

Jamin Kebutuhan Pelanggan, Blibli 4.4 Pasti Tetap Buka Selama Momen Libur Lebaran

Tinjau Pos Terpadu yang Fasilitasi Pemudik, Bupati Kudus Imbau Pemudik yang Lelah untuk Istirahat