in

Satreskrim Polres Kendal Bersama Brimob Jateng Ledakkan Bubuk Mesiu

Satreskrim Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder, Rabu (12/3/2025). 

HALO KENDAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kilogram.

Pemusnahan berlangsung pada Rabu (12/4/2025) yang dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.

Turut hadir dalam kegiatan ini enam anggota Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri, beserta anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, serta anggota Sie Humas Polres Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri mengatakan, kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.

“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah,” tandasnya.

“Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” imbuh Ipda Ajeng Ayu Putri.

Lebih lanjut, PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kenda mengimbau masyarakat supaya segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya, seperti bahan peledak tersebut.

“Keamanan dan ketertiban adalah menjadi tanggung jawab kita bersama. Dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” harapnya. (HS-06)

 

Pastikan Takaran Sesuai Label, Polri Sidak Produsen Minyakita di Tangerang

Sambil Buka Puasa Bersama, PD INI dan IPPAT Kendal Santuni Yatim-Piatu