HALO SEMARANG – Kasus Brigadir AK, oknum Polda Jateng yang diduga membunuh bayi berusia dua bulan kini telah naik ke penyidikan. Pertimbangan kasus dugaan pembunuhan ini naik penyidikan karena penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengantongi sejumlah bukti yang kuat.
Bukti-bukti yang didapat penyidik adalah hasil ekshumasi dari rumah sakit dan keterangan para saksi. Hanya saja, pihak kepolisian belum menjelaskan secara detai hasil ekshumasi itu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penyidik menaikan status perkara menjadi penyidikan setelah hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025). Meski telah naik ke penyidikan, Brigadir AK saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ketika proses pemberkasan penyidikan, Brigadir AK kemungkinan akan terperiksa sebagai tersangka.
“Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap para saksi-saksi termasuk terlapor sendiri. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi. Nanti pada saat diperiksa sebagai tersangka sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Artanto mengaku jika penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana kasus dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan Brigadir AK. Ada beberapa bukti kuat seperti hasil ekshumasi dan keterangan para saksi.
“Kalau sudah naik ke penyidikan berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Kewajiban dari penyidik membuktikan kasus itu dalam proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara. Tetapi hasil perkara sudah menyakinkan penyidik ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini sehingga naik menjadi penyidikan,” katanya.
“Oleh karena itu, hasil gelar diputuskan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan jika selain pidana yang berjalan, Brigadir AK juga tengah menjalani proses sidang kode etik. Dalam hal ini, Brigadir AK sudah dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Jadi seiring berjalan proses pemberkasan atau proses kode etik dan tindak pidana juga berjalan. Kapannya? Belum tahu, atensi pimpinan kasusnya dari pimpinan jadi secepatnya agar segera tuntas,” terangnya.
Sebelumnya, oknum anggota Polda Jateng dilaporkan setelah diduga membunuh seorang bayi yang masih berumur dua bulan. Informasi yang diperoleh, korban dibunuh dengan cara dicekik oleh oknum polisi itu.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kota Semarang kemudian dilaporkan pada 5 Marey 2025 ke Polda Jateng. Ibu korban berinisial DJP (24) yang melaporkan peristiwa itu. DJP melaporkan terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (HS-06)