in

Selama Ramadan Pantai Indah Kemangi Tutup, Pemkab Kendal Keluarkan Imbauan Operasional

Pintu masuk utama Pantai Indah Kemangi di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal.

HALO KENDAL – Selama Ramadan 1446 Hijriah, objek wisata Pantai Indah Kemangi (PIK) di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal tidak beroperasi alias tutup sebulan penuh.

Keputusan tidak beroperasinya objek wisata pantai  yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut memang sudah rutin dilaksanakan.

Hal itu terpampang di tulisan reklame pintu masuk PIK, “Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan Pantai Indah Kemangi Tutup Mulai 1 s/d 30 Maret 2025. Buka kembali 31 Maret 2025”.

Kepala Desa Jungsemi, Dasuki mengatakan, penutupan PIK memang sudah rutin saat bulan ramadan dilakukan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama sejak awal berdirinya PIK.

“Ya ini sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah desa, BUMDes dan para pelaku UMKM yang ada di Pantai Indah Kemangi, kita sepakat, mufakat untuk menutup operasional selama bulan suci ramadan,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Dasuki menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan masukan dari para tokoh agama dan masyarakat Desa Jungsemi untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Untuk menghormati masyarakat yang menjalankan dan menjaga kekhusyukan dalam ibadah puasa, kami sepakat memutuskan menutup objek wisata Pantai Indah Kemangi,” jelasnya.

Dasuki menambahkan, selama penutupan nantinya dimanfaatkan pengelola PIK dan UMKM untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang ada.

“Sehingga saat libur lebaran nanti para wisatawan menikmati suasana baru di PIK ini,” imbuhnya.

Imbauan Pemkab Kendal

Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha daya tarik wisata (DTW), untuk memperhatikan beberapa hal saat beroperasional di bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

1. Menjaga ketertiban umum dan kondusifitas selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H / 2025.

2. Jam operasional pada bulan Ramadhan bagi usaha karaoke, kafe, biliard untuk diatur agar dapat disesuaikan untuk menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta semua yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan dan kesopanan.

Adapun jam operasional selama bulan suci ramadan, disesuaikan sebagai berikut:

– Jam Buka : Pukul 20.00 WIB

– Jam Tutup : Pukul 00.00 WIB

3. Bagi usaha rumah makan atau restoran, pada siang hari dapat beroperasional dengan catatan harus menjaga ketertiban dan norma – norma dalam suasana ibadah puasa dengan menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat oleh masyarakat umum.

4. Meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras dan peredaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) di masing masing tempat usaha.

5. Agar memasang sepanduk himbauan untuk menghormati bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, seperti contoh, “Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H, Semoga Ramadhan Membawa Berkah dan Kebahagiaan Bagi Kita Semua”.

6. Menerapkan sapta pesona, dan menerapkan standar usaha pariwisata, penyediaan fasilitas dan tempat yang layak untuk istirahat para kru transportasi wisata di wilayah masing-masing.

7. Memastikan kelaikan alat, ketersediaan petugas, SOP penanggulangan kecelakaan pada DTW yang memiliki wahana yang berisiko tinggi dan/atau DTW berisiko tinggi (pantai, kolam renang, waduk, rawa, DTW dikawasan sekitar gunung berapi), terutama terhadap wahana wisata yang tidak memiliki standar spesifikasi teknis (rakitan).

8. Memastikan ketersediaan personil atau petugas penyelamat di DTW berbasis air, dan pemenuhan alat-alat keselamatan dan petugas penyelamat.

9. Melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan (parkir liar, ketok harga, premanisme, pedagang asongan) bersama dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayahnya.

10. Melakukan kewaspadaan terhadap bencana selama liburbulanRamadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 dan menghimbau pengelola DTW di wilayah saudara untuk selalu mengupdate informasi cuaca dari BMKGsetempat, serta menyediakan posko dan menyiagakan Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) apabila diperlukan.

11. Menyediakan layanan call center, nomor-nomor darurat dan layanan aduan yang mudah diakses oleh wisatawan, serta menginformasikan dan mengupdate peristiwa kepadatan, bencana alam/ kecelakaan di DTW kepada Disporapar Kabupaten Kendal.

12. Berkoordinasi dengan instansi terkait setempat sebagai langkah antisipatif kenaikan volume kendaraan dan kapasitas daya tampung jalan menuju DTW saat puncak kunjungan terkait sistem rekayasa lalu lintas, pemenuhan rambu-rambu jalan, dan jalur-jalur alternatif yang dapat digunakan.

13. Melakukan pendataan jumlah kunjungan wisatawan di DTW secara harian, secara real time kepada Disporapar Kendal.

14. Meminta pengelola DTW untuk menginformasikan harga tiket secara terbuka kepada publik serta tidak melakukan pungutan liar selain tarif resmi yang telah diatur/ditetapkan perundangan yang berlaku.

15. Melaksanakan sosialisasi, monitoring, pengawasan, dan pembinaan untuk pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pelaku usaha pariwisata. (HS-06)

 

Dugderan 2025, Wali kota Semarang Agustina Wilujeng Bakal Perankan Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbodiningrum

Gelar Semarak Karnaval, Cara SD 1 Pageruyung Kendal Menyambut Ramadan