in

Jelang Ramadan, Sejumlah Kasus Diungkap Polres Kendal

Konferensi Pers sejumlah kasus kriminal di Mapolres Kendal, Jumat (21/2/2025).

HALO KENDAL – Jajaran Polres Kendal mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam rangka cipta kondisi menjelang ramadan dan idul fitri 2025. Hal itu disampaikan Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Kendal, Jumat (21/2/2025).

Sejumlah kasus di antaranya perjudian nomor togel hongkong, beberapa kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, serta kasus aksi tawuran yang mengakibatkan satu remaja meninggal dunia.

Dari kasus peredaran narkoba, Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, di antaranya Arief Setiyawan (26) warga Ngaliyan Semarang dengan barang bukti total 5,7 gram sabu-sabu, psikotropika 26 butir, dan pil 1.200 butir.

Pelaku Akmal Jefri (23), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kendal dengan barang bukti total 116 pil koplo.

Kemudian pelaku Muhammad Agus Kurniawan (27) Warga Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu diamankan dengan barang bukti total 108 pil koplo.

Selanjutnya, pelaku Bagas Fatdlul Rohman alias Man (18) warga Desa Rowosari, Kecamatan Rowosari, Kendal dengan barang bukti total 880 pil koplo.

“Dua pelaku lainnya yaitu Rahmat Boihaki alias Rahmat (24) dan Muhammad Khairadi alias Rodi (26) diketahui merupakan warga Aceh. Rahmat diamankan bersama barang bukti total 1.073 butir pil koplo, sedangkan Rodi dengan barang bukti total 414 butir pil koplo,” beber Wakapolres.

Sedangkan untuk kasus aksi tawuran yang mengakibatkan remaja berinisial SBL (18), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, meninggal dunia, Polres Kendal berhasil mengamankan Am alias Tabren (15), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, sebagai pelaku.

Wakapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut, terjadi pada Minggu (19/1/ 2025) lalu, sekira pukul 03.30 WIB di depan ruko Aqiqoh Nurul Hayat, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

Menurut Kompol Indra Jaya, kejadian bermula dari rencana tawuran antara dua kelompok remaja. Dalam insiden tersebut, pelaku melemparkan sebilah celurit sepanjang 118 cm ke arah korban, yang kemudian tertancap di paha kanan korban dan menyebabkan pendarahan hebat.

“Korban sempat mendapat pertolongan dari petugas PMI yang kebetulan melintas di lokasi, kemudian segera membawa korban ke RSUD Kendal. Namun, sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat kehabisan darah,” bebernya.

Wakapolres menegaskan, Polisi telah melakukan olah tempat kejadian, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, serta menangkap pelaku.

“Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tandas Kompol Indra Jaya. (HS-06)

 

Pelaku Praktik Judi Togel di Pasar Kendal  Diamankan

Ahmad Luthfi Siap Ikuti Rangkaian Retret di Akmil Magelang