in

Pelaku Praktik Judi Togel di Pasar Kendal  Diamankan

Konferensi pers sejumlah kasus di halaman Mapolres Kendal, Jumat (21/2/2024)

HALO KENDAL – Jajaran Polres Kendal berhasil membongkar praktik perjudian jenis nomor togel hongkong, yang beroperasi di sebuah kios yang berada di area Pasar Kendal, Rabu (5/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra dalam konferensi pers sejumlah kasus, di halaman Mapolres Kendal, Jumat (21/2/2025).

Pelaku diketahui berinisial AH (31), warga RT 02 RW 01 Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, yang keseharian berprofesi sebagai nelayan.

Wakapolres menjelaskan, pelaku menjual nomor togel hongkong tersebut setiap harinya di dalam kios Pasar Kendal nomor 15 dengan cara mulai berjualan mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Dimana dalam menjual nomor togel hongkong tersebut setiap pembeli menuliskan angka pembeliannya.

“Selanjutnya tersangka menerima angka dari pembeli yang memasang taruhan berserta uang tunai yang ditaruhkan oleh pembeli, kemudian pelaku menuliskan angka yang sudah dibeli oleh pemasang ke dalam kertas kupon,” jelas Kompol Indra.

Selain langsung, lanjut Wakapolres, ada juga yang membeli nomor togel melalui pesan singkat whatsapp.

Setelah itu tersangka memberikan kertas kupon kepada pembeli sebagai bukti. Apabila pemasangan angkanya keluar, maka dapat ditukarkan dengan uang sesuai dengan angka yang dipasang oleh pembeli.

“Dalam kegiatannya, setiap ada pembeli atau pemasang angka togel jenis hongkong, pelaku langsung merekap atau menulis angka-angka dari pembeli ke handphone miliknya,” imbuh Kompol Indra.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB angka togel hongkong sudah dikeluarkan oleh bandar. Apabila ada pemasang yang angkanya keluar, tersangka langsung memberikan hadiah sesuai jumlah nominal uang yang di pasang oleh pembeli.

“Dari praktik perjudian tersebut, tersangka mendapatkan upah dari hasil penjualan angka togel hongkong sebesar 20 persen untuk upah dari uang pasangan kupon yang berwarna hijau, dan tujuh persen untuk kupon yang berwarna putih,” beber Wakapolres.

Setiap hari, pelaku menjual nomor togel Hongkong rata-rata sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

“Sehingga pelaku bisa mendapatkan upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan tersebut. Bisa Rp 120 ribu sampai dengan Rp 200 ribu untuk tiap harinya,” jelas Wakapolres.

Kembali dijabarkan, dalam pengamanan barang bukti yang berhasil disita, berupa uang tunai sebesar Rp 1.082.000, dua lembar kertas rekapan penjualan nomor togel hongkong, satu buah alat tulis, satu buah stempel kalender, satu stamp pad atau bantalan stempel, satu lembar kertas karbon, 29 lembar kupon penjualan nomor togel jenis hongkong, dan satu unit handphone berwarna kuning.

“Tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” tandas Kompol Indra. (HS-06)

 

Polres Salatiga Ungkap Puluhan Kasus Jelang Ramadhan

Jelang Ramadan, Sejumlah Kasus Diungkap Polres Kendal