in

Kedapatan Balapan Liar, 89 Kendaraan Diamankan Sat Lantas Polres Semarang

Para pemuda pemilik kendaraan yang diduga melakukan balap liar, dikumpulkan di halaman kantor Satlantas Polres Semarang, baru-baru ini. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, menyita 89 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di Jalan Diponegoro Ungaran, baru-baru ini.

“Betul bahwa dipimpin oleh Pak Kasat Lantas dan perwira Lantas, pada Minggu dini hari dilaksanakan operasi balapan liar di Jl. Diponegoro Ungaran. Dan berhasil mengamankan 89 Kendaraan roda 2, yang melakukan kegiatan balapan liar.” Kata Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, mengatakan dari  89 kendaraan roda dua yang disita, 18 di antaranya menggunakan knalpot tidak standart alias knalpot brong.

“Setelah kami amankan dari lokasi balapan liar, para pemilik kendaraan kita arahkan untuk menuntun kendaraanya menuju kantor Sat Lantas,” kata dia.

Dia juga mengatakan penindakan itu dilakukan agar ada efak jera, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Para pemilik kendaraan, nantinya dapat mengambil kendaraan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

Mereka juga wajib melengkapi kendaraannya, sehingga menjadi kendaraan yang layak jalan.

“Setelah mengikuti sidang pada tanggal yang sudah ditentukan yaitu 26 Maret 2025 mendatang, para pemilik tetap wajib melengkapi kelengkapan dan administrasi surat surat kendaraan. Serta melibatkan Bhabinkamtibmas, Perangkat desa serta orang tua pemilik. Sehingga selain efek jera, petunjuk ibu Kapolres juga sebagai monitoring bersama terhadap para remaja,” kata AKP Lingga.

Masih menurut Kasat Lantas, Polres Semarang tidak akan berhenti menertibkan balapan liar, untuk memberikan keamanan kenyamanan pada pengguna jalan.

AKP Lingga juga mengimbau kepada para orang tua untuk ikut memberikan pengawasan, jika anak-anaknya sudah menggunakan kendaraan roda dua.

Orang tua harus memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Apabila mempunyai hobi otomotif, bisa disalurkan pada event resmi. Atau bisa berlatih di lokasi yang sudah ditentukan, misalnya di wilayah Tuntang ada sirkuit. Disitu para remaja bisa menyalurkan hobi balapnya, tanpa menggangu lingkungan dan melanggar peraturan Lalu lintas,” kata Kasat Lantas. (HS-08)

Atase Polri di KBRI Dili Bekali Polisi Timor Leste Keterampilan Public Speaking

Kapolres Purbalingga Bersama Dandim Pantau Keamanan Ibadah Imlek