in

Pedagang Buah Bermobil di Seberang Pasar Rembang Diperbolehkan Berjualan Lagi Mulai 13.00

Pedagang buah bermobil di seberang Pasar Rembang. (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Pedagang buah bermobil yang berjualan di seberang Pasar Rembang, kini diizinkan kembali beraktivitas setelah dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun mereka hanya diperbolehkan mulai berjualan mulai pukul 13.00 WIB, sesuai kesepakatan yang telah disetujui.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek ekonomi para pedagang.

Kesepakatan tertulis telah dibuat antara pedagang dan pengelola pasar untuk memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu lalu lintas.

“Pertimbangannya memang untuk kegiatan ekonomi. Kami memberikan kesempatan asal tidak mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas. Karena pasar jam 1 siang sudah mulai sepi, parkir di sisi pasar pun sudah berkurang, sehingga arus lalu lintas masih aman terkendali meskipun ada pedagang,” jelas Eko, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga kemungkinan terjadi kemacetan lalu lintas dan keluhan masyarakat di area tersebut dapat dikurangi.

Sementara itu, salah satu pedagang buah bermobil, Kakco, mengakui dirinya sebelumnya sempat berjualan di pagi hari karena belum mengetahui aturan yang berlaku.

“Apa yang dikatakan petugas saya lakukan begitu saja. Kemarin memang saya belum tahu aturannya,” ungkap pedagang asal Padaran, Rembang, itu.

Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas, Kakco kini meletakkan dagangannya di emperan toko dengan izin dari pemilik toko.

Ia hanya menggunakan mobil untuk berjualan mulai siang hari sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Dirazia

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Rembang merazia pedagang buah yang mangkal di seberang Pasar Rembang, dengan alasan menerima keluhan dari masyarakat.

Keberadaan para pedagang tersebut dinilai menyebabkan kemacetan di sekitar pasar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya kerap mendapat laporan terkait pedagang yang berjualan di tepi jalan depan pasar. Beberapa pedagang diketahui menggunakan sisi kanan maupun kiri jalan sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Di sana sering macet. Mereka tidak berpindah, padahal seharusnya lokasi tersebut bisa digunakan untuk parkir kendaraan. Prinsipnya, parkir itu ada waktu untuk berpindah atau bisa diatur oleh tukang parkir. Tapi kalau pedagang buah yang menggunakan mobil itu berada di sana terlalu lama, petugas parkir jadi kesulitan mengatur,” ujar Eko.

Saat penertiban dilakukan, petugas mendapati delapan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Satpol PP menggunakan pendekatan persuasif dan memberikan sosialisasi terkait aturan larangan berjualan di area jalan.

“Kemarin kami melakukan sosialisasi kepada mereka agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya. Karena di situ difungsikan sebagai jalan, ya harus dikembalikan untuk jalan. Kalau mau berjualan, ya di tempat yang sudah diperuntukkan,” jelas Eko.

Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan area di dalam pasar atau lokasi yang telah disediakan oleh pengelola pasar. Koordinasi dengan pihak pasar terkait hal ini telah dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. (HS-08)

PC IGRA Kabupaten Jepara Masa Khidmah 2024-2027 Resmi Dilantik

Pembangunan Dapur Sehat untuk Program MBG Ditargetkan Rampung Akhir Februari