HALO SEMARANG – Ratusan nara pidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024. Total ada 404 yang mendapat remisi Natal di antaranya enam orang langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono menjelaskan, nara pidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi.
Ada 211 orang dengan kasus ini yang mendapatkan remisi. Hal ini bisa dipahami, karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah.
Dilihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang nara pidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. “Sekali lagi, hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah nara pidana terbanyak di Jawa Tengah,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, Kadiyono menjelaskan tentang besaran remisi yang diterima. Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.
“Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan,” katanya.
Di tahun ini, nara pidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Dari uraian tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp 248.805.000. Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pihaknya menegaskan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, dan bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan. Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi nara pidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan apresiasi atas perilaku nara pidana dan anak pidana yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.(HS)