in

Hingga 30 November, DJP Jateng I Catat Capaian Kepatuhan Pajak Sebanyak 873.349 SPT

Kakanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh saat diwawancarai awak media, saat kegiatan Riung Media pada Senin (2/11/2024).

HALO SEMARANG – Hingga 30 November, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I mencatat kinerja pencapaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2024 wajib pajak terealisasi yakni sebesar 107,65 persen atau sebanyak 873.349 SPT. Dari target yang ditetapkan yaitu sejumlah 720.880 SPT.

Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, jika capaian pelaporan SPT Tahunan tertinggi pada KPP diraih oleh KPP Pratama Semarang Timur dengan realisasi kepatuhan hingga 120,13 persen.

“Lalu disusul oleh KPP Madya Semarang sebesar 119,76 persen dan KPP Pratama Semarang Selatan sebesar 119,35 persen. Kepatuhan yang tinggi ini tidak lepas dari peran semua pihak yang telah ikut mensukseskan gelaran SPT Tahunan pada awal tahun,” imbuhnya.

Adapun untuk capaian kinerja penerimaan dari Kanwil DJP Jawa Tengah I per November 2024 dari target Rp 42,5 triliun, sampai dengan 30 November telah terkumpul sejumlah Rp36,19 triliun atau sebesar 85,11 persen.

Secara keseluruhan penerimaan per jenis pajak, lanjut Nurbaeti, masih didominasi PPN dan PPnBM serta PPh Non Migas. Capaian ini masih tumbuh 12,67 persen dari capaian tahun sebelumnya (yoy).

Dan jenis pajak yang paling mendominasi tinggi pertumbuhannya adalah PPh Migas, disusul dengan PBB dan BPHTB.

“Sektor yang masih mendominasi adalah Industri Pengolahan dengan peranan total kontribusi sebesar 47,90 persen atau sejumlah Rp 17,14 triliun. Sedangkan sektor dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang tumbuh hingga 19,00 persen,” katanya.

Selanjutnya, untuk kinerja penegakan hukum baik pemeriksaan, penyidikan hingga penagihan, per November 2024 Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 865,7 miliar yang terdiri dari pemeriksaan pajak sejumlah Rp 608,1 miliar dan penagihan pajak sebesar Rp 257,6 miliar.

Nurbaeti juga menekankan mengenai sistem manajemen anti penyuapan serta piramida kepatuhan.

“Jadi teman-teman saya tekankan untuk menggencarkan tentang integritas terutama terkait sistem manajemen anti penyuapan yang terdiri dari No Bribery, No Gift, No Kickback dan No Luxurious Hospitality sehingga nanti pegawai kami dapat bekerja dengan penuh integritas,” tegasnya.

Dengan pencapaian pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk wilayah Jawa Tengah. (HS-06)

 

Gelar ‘Jumat Curhat’ di Warung Sego Pecel, Polres Kendal Dengarkan Aspirasi Warga

Perkuat Tusi Kanimsus, Imigrasi Semarang Studi Tiru ke Imigrasi Ngurah Rai