in

Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto. 

HALO SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng menggelar pra-rekonstruksi kasus polisi tembak pelajar di Kota Semarang tengah malam pada Rabu (4/12/2024). Oknum polisi penembakan Aipda Robig, saksi dan korban lainnya tidak dihadirkan.

Informasi yang diperoleh, pra-rekonstruksi di Jalan Candi Penataran selesai pukul 23.38 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, pra-rekonstruksi dilakukan terkait laporan keluarga almarhum Gamma.

Artanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk keperluan penyidik. Pra rekonstruksi juga dijalankan oleh anggota kepolisian.

“Nggak (Aipda Robig tidak hadir), itu seluruhnya para penyidik dan anggota reserse. Tidak dengan anak-anak, tidak dengan pelaku. Hadir para penyidik dan reserse. Karena ingin menggali pemahaman tentang kronologis, itu dulu,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Dia menjelaskan, pra rekonstruksi digelar di empat titik mulai dari Jalan Simongan dimana korban dan Aipda Robig bertemu hingga Jalan Candi Penataran tempat terjadinya penembakan. Terkait alasan pra rekonstruksi digelar malam karena jalurnya padat jika siang, sekaligus memahami detail kronologi sesuai waktu kejadian.

“Yang pertama sesuaikan waktu kejadian, kemudian itu kan jalurnya padat, malam (saat pra rekonstruksi) aja macet. Butuh konsentrasi dan gambar yang bagus juga jadi pertimbangan,” katanya.

Ia memastikan ketika rekonstruksi lengkap, para awak media akan dikabari. Dia menegaskan kegiatan semalam untuk kepentingan penyidikan.

“Saat bersangkutan (Robig) jadi tersangka, langsung dalam waktu dekat akan rekonstruksi lengkap bersama stakeholder lain,” ucap Artanto.

Terkait status Aipda Robig, Artanto menegaskan masih terperiksa dan sidang kode etik belum dilakukan karena masih melengkapi bukti-bukti. Berkasnya kini masih dalam tahap penyidikan dan setelah gelar perkara maka status terperiksa bisa naik jadi tersangka.

“Yang pasti (sidang kode etik) akan secepatnya karena penyidik yang menilai kapan berkas siap dan kapan sidangnya. Dan ini sudah jadi atensi pimpinan,” imbuh Artanto.

“Berkas masih penyidikan. Yang bersangkutan  sesegera mungkin akan dinaikkan tersangka setelah gelar perkara. Bukti-bukti masih dikumpulkan  maksimal dulu,” tandasnya. (HS-06)

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, 250 Penyandang Disabilitas Ikuti Jambore Relawan

Siswa Jimbaran Bali Jadi Bidikan DAI Kendal