HALO TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Kabupaten Temanggung.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pria berinisial AS (41), warga Dusun Karang Penting, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, baru-baru ini.
Kasat Resnarkoba, Iptu Rio Putra Simanjuntak, mewakili Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat, dalam konferensi pers, Senin (25/11) mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya dua plastik klip berisi abu-sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram dan 0,16 gram, satu telepon seluler (ponsel), lakban hitam, pisau cutter, potongan sedotan, celana panjang hitam, serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor B-4340-BUE, yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, AS terbukti aktif menjual dan menyimpan narkotika di wilayah tersebut,” kata Iptu Rio, seperti dirilis mediahub.polri.go.id.
Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa petugas menangkap tersangka di rumahnya dan menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi, di saku celana yang dikenakannya.
Selain itu, ada sabu-sabu lain ditemukan dalam bungkus yang dilakban hitam, yang sempat dibuang oleh tersangka.
Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap alat-alat yang digunakan untuk mengemas ulang narkotika.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu melalui transaksi online tanpa pernah bertemu langsung dengan penjualnya,” ujar Iptu Rio.
Barang tersebut diambil di lokasi tertentu yang telah disepakati, setelah pembayaran melalui transfer bank.
“Tersangka membeli abu-sabu seharga Rp1.000.000 per gram, yang kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali. Harga jualnya bervariasi, yakni Rp 200.000 untuk 0,25 gram dan Rp450.000 untuk 0,5 gram. Sasaran pembeli adalah teman-temannya, dengan transaksi yang dilakukan melalui komunikasi via handphone,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka AS terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dengan adanya kasus ini, Iptu Rio Putra Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami akan terus berupaya serta berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” kata Iptu Rio di Aula Mapolres Temanggung. (HS-08)