in

Tim Hukum Luthfi-Taj Yasin Laporkan Akun Medsos ke Polisi karena Diduga Sebarkan Hoax

Laporan Tim hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin terkait akun medsos yang menyebarkan hoax dan ujaran kebencian ke Polrestabes Semarang, Senin (18/11/2024). 

HALO SEMARANG – Tim hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi – Taj Yasin melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Polrestabes Semarang, Senin (18/11/2024).

Laporan ini dilakukan terkait penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Akun-akun medsos dilaporkan dugaan terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) 02, Luthfi-Yasin, Agus Wijayanto mengatakan laporan tersebut terkait penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui berbagai platform media sosial yang dinilai merugikan Paslon 02 serta menciderai proses demokrasi.

“Kami menemukan beberapa akun media sosial, seperti di X, TikTok, dan Instagram, yang menyebarkan narasi kebencian dan fitnah. Konten tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Semarang.

Agus menyebutkan ada empat akun yang dilaporkan, di antaranya akun X Anaogi, serta akun TikTok Relawan Lutfi Solo dan Relawan Komjen Lutfi. Konten yang diunggah akun-akun tersebut mencakup gambar provokatif, termasuk ilustrasi yang menggambarkan aparat yang diikat dengan narasi yang dianggap mendiskreditkan Paslon 02.

“Kami memastikan bahwa akun-akun tersebut tidak ada kaitannya dengan relawan atau tim resmi yang terdaftar di KPU,” terangnya.

Saat melapor, pihaknya juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan dan memeriksa saksi-saksi di hadapan penyidik. Agus berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik akun-akun tersebut.

“Proses pemeriksaan sudah dimulai sejak tadi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku di balik akun-akun itu. Kami ingin demokrasi berjalan sehat tanpa gangguan dari tindakan semacam ini,” tandasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh unggahan yang beredar di media sosial. Menurutnya, tindakan seperti ini hanya menciptakan keresahan dan mencoreng nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga bersama.

“Kami berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kita ciptakan Pilkada dengan riang gembira, santun, saling menghargai dan saling menghormati,” lanjutnya.

Tim hukum Luthfi-Yasin menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga pelaku yang bertanggung jawab di balik akun-akun tersebut diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. (HS-06)

Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Rp 12,6 Miliar

Legislator Demokrat Apresiasi Program Kerja Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya