HALO SEMARANG – Polisi mengamankan pengguna narkoba di Kota Semarang. Dalam penindakan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram.
Dalam pemeriksaan, kepolisian juga menemukan alat peraga kampanye (APK) berupa tumpukan baju bergambar salah satu paslon Pilgub Jateng. Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra mengatakan, penindakan ini terjadi pada Sabtu (5/10/2024) di parkiran toko di Jalan Andromeda Keluraha Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
“Pukul 09.00 melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial KS dan di mana saat pemeriksaan di dalam mobil KS, ditemukan beberapa alat bukti seperti sabu-sabu seberat 0,14 gram,” ujar Hankie di kantornya, Rabu (9/10/2024).
Polisi juga menyita alat konsumsi narkoba berupa pipet. Terkait APK yang ditemukan, dirinya tidak bisa menyebut KS merupakan relawan pasangan calon Guberur Jateng atau bukan.
“Betul, setelah dia pakai (narkoba) besoknya mengambil APK itu dari seseorang untuk dibagikan. Namun saat ditanyakan pakah yang bersangkutan relawan atau bukan, hanya tersenyum,” kata Hankie.
Dia kemudian menjelaskan soal kasus narkoba tersebut. Dari penelusuran pelaku berinisial KS kemudian dikembangkan dan ditangkap penyalah guna narkoba berinisial HR.
“Kita lakukan pengembangan kasus, cari lokasi dan tangkap (HR) di rumahnya dan diamankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif. Saat penangkapan dibawa ke kantor, tes urin dua duanya positif. Mengakui habis pakai,” ucap Hankie.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani kepolisian dan dua orang tersebut dapatdijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(HS)