in

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Penyampaian keterangan mengenai perkembangan kasus pembunuhan gadis penjual gorengan. (Foto : tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polres Padang Pariaman menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS.

Tersangka baru itu adalah MJ alias DN, paman dari tersangka Indra Septriaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan tersangka MJ alias DN ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap merintangi penyidikan, dengan membantu Indra melarikan diri.

MJ menyuruh tersangka Indra melarikan diri, setelah mendengar jenazah NKS ditemukan.

“Kami menetapkan MJ alias DN, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” kata Kapolres, Sabtu (28/9/24), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Dalam pemeriksaan, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga.

MJ dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman sembilan bulan penjara.

“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Indra Septriaman (26) alias Indra Dragon, tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, seperti dirilis humas.polri.go.id, menjelaskan tersangka merudapaksa dan membunuh korban secara spontan, setelah sebelumnya mereka berinteraksi di sebuah surau.

Menurut Irjen Pol Suharyono, sebelum aksi kejahatan itu dilakukan, tersangka duduk-duduk bersama tiga rekannya di sebuah surau.

Kondisi sore itu sedang hujan, ketika korban lewat di tempat itu dan dipanggil oleh tersangka. Tersangka mengaku saat itu mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya.

Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Sebelumnya, dengan bantuan waga, polisi berhasil menangkap tersangka di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Saat itu tersangka sudah berupaya kabur, namun gagal karena tempat itu sudah dikepung oleh warga setempat.

“Sempat mau melarikan diri, Alhamdullilah dengan kecepatan anggota dan masyarakat mengepung tertangkap,” ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, beberapa waktu lalu.

Video penangkapannya pun viral di media sosial. Dalam tayangan terlihat massa emosi dan meminta polisi memberikannya kepada warga, untuk dikeroyok ramai-ramai. Namun polisi dengan sigap berhasil menahan amarah massa di lokasi. (HS-08)

Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Terduga Pelaku Pencabulan di Ponpes di Bekasi Diselamatkan Polisi

Rooms Inc Semarang Bernuansa Industrial Kekinian dengan Hiburan Musik Setiap Malam